Berita Viral

Sosok Advokat yang Ungkap Peran 2 Menteri di Kasus Pagar Laut Tangerang, Sebut DPR Telah Dibohongi

Sosok seorang advokat bernama Ahmad Khozinudin jadi sorotan karena pernyataan kontroversialnya terkait kasus pagar laut Tangerang.

Kolase Kompas.com/Acep Nazmudin/tangkapan layar Youtube Refly Harun/YouTube Abraham Samad SPEAK UP
KASUS PAGAR LAUT - Kolase foto Ahmad Khozinudin, Pengacara masyarakat yang menggugat pagar laut. Ia mengungkap peran 2 menteri dalam kasus ini. 

SURYA.co.id - Sosok seorang advokat bernama Ahmad Khozinudin jadi sorotan karena pernyataan kontroversialnya terkait kasus pagar laut Tangerang.

Koordinator Tim Advokasi Melawan Oligarki Rakus Perampas Tanah Rakyat (TA-MOR PTR) menilai bahwa dua menteri yang terlibat dalam kasus ini memiliki kepentingan sendiri dalam oligarki.

Dua Menteri yang ia sorot yakni Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Selain itu Khozinudin menganggap DPR selama ini hanya memverifikasi informasi formal yang tersedia dalam rapat dengar pendapat, tanpa mengetahui fakta di lapangan.

Ia mencontohkan saat DPR mengapresiasi pemberian sanksi tegas terhadap 8 pejabat yang terlibat dalam kasus ini.

Baca juga: Gara-gara Denda Rp 48 M Pagar Laut Tangerang, Komisi IV Mau Konfrontir Kades Kohod Vs Menteri KKP

Namun, ternyata diketahui bahwa dua di antaranya sudah pensiun.

Khozinudin menilai hal ini menunjukkan bahwa DPR juga telah dibohongi oleh menteri.

"Apa relevansinya diberi sanksi kalau sudah pensiun? Saya bilang di forum itu, berarti DPR juga dibohongi oleh menteri,” ujarnya dikutip dari Youtube Abraham Samad Speak Up.

Khozinudin kembali mengkritik pernyataan Sakti Wahyu Trenggono dan Nusron Wahid yang mengklasifikasikan tanah bersertifikat di laut sebagai ‘tanah musnah’.

“Ketika itu dikatakan tanah musnah, berarti membenarkan bahwa dulunya itu tanah daratan yang terkena abrasi,” jelasnya.

Ia menilai hal ini dapat melegitimasi kepentingan pengembang, seperti anak usaha PT Agung Sedayu Group, untuk melakukan reklamasi atau rekonstruksi.

“Justru kan melegitimasi dua-duanya ini,” tegasnya.

Khozinudin juga menuding kedua menteri tersebut berusaha mengamankan kepentingan oligarki.

“Dua menteri ini sebenarnya main dua kaki. Dia ingin benefit politik dari dukungan masyarakat dengan seolah-olah menindaklanjuti kasus, tetapi dia masih berpihak juga sama oligarki. Mengamankan kepentingan oligarki,” ujarnya.

Khozinudin kemudian mengkritik ketidakjelasan dalam pencabutan sertifikat tanah yang telah diterbitkan di laut.

Awalnya, dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berada di laut, hanya 50 yang dicabut.

Namun, kemudian ada klarifikasi bahwa 191 sertifikat tidak dibatalkan karena berada di batas garis pantai.

“Jadi seolah-olah kalau yang di belakang garis pantai itu dulu wilayah daratan, sehingga masih dipertahankan karena dulu sah dianggapnya. Yang di luar ini dianggap sertifikat bodongnya,” tambahnya.

Ia meminta pemerintah memperlihatkan sertifikat yang dibatalkan secara transparan.

“Ketika itu semua digunting, baru kita percaya,” tegasnya.

Khozinudin juga membantah klaim bahwa tanah di kawasan tersebut musnah akibat abrasi. Ia menyoroti fakta bahwa di muara Kali Cisadane, wilayah yang diklaim sebagai laut justru mengalami sedimentasi, bukan abrasi.

“Alih-alih berkurang wilayah pantai, wilayah laut, justru daratannya bertambah, bukan terkena abrasi,” ujarnya.

Sosok Ahmad Khozinudin

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Ahmad Khozinudin adalah seorang advokat Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya dalam berbagai kasus hukum dan kritik sosial.

Ia sering menyebut dirinya sebagai "Sastrawan Politik" dan aktif mengomentari berbagai isu melalui media sosial.

Dalam perjalanan kariernya, Ahmad Khozinudin pernah menjabat sebagai Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokat Umat (KPAU) serta Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pelita Umat. Ia juga pernah menjadi Direktur Pusat Kajian dan Bantuan Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (PKBH HTI).

Pada tahun 2022, Ahmad Khozinudin menjadi kuasa hukum Bambang Tri Mulyono dalam gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Selain itu, pada tahun 2024, ia mewakili 20 pihak yang menggugat proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), menuntut penghentian proyek dan ganti rugi sebesar Rp612 triliun.

Baru-baru ini, Ahmad Khozinudin kembali menjadi sorotan sebagai advokat masyarakat yang menggugat proyek pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Ia mengungkap aktor di balik proyek tersebut, termasuk pendiri PT Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma (Aguan), dan CEO Salim Group, Anthony Salim.

Pendidikan Ahmad Khozinudin tercatat di STAINUPA, Surabaya, Jawa Timur.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved