Berita Viral

Imbas Kades Kohod Bantah Menteri KKP Soal Denda Rp 48 M Pagar Laut Tangerang, DPR Desak Trenggono

Pernyataan pihak Kades Kohod Arsin yang membantah sanggup membayar denda Rp 48 miliar sebagai dampak pemasangan pagar luat Tangerang, berbuntut panjan

Editor: Musahadah
kolase TV Parlemen/tribun tangerang
MENTERI KKP DIDESAK KLARIFIKASI - Menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono dicecar dalam rapat dengan Komisi IV DPR tentang pagar laut Tangerang , pada Kamis (27/2/2025). Pernyataan Menteri KKP soal Kades Kohod sanggup bayar denda Rp 48 miliar, dibantah kuasa hukum Arsin. DPRD bersuara lantang. 

SURYA.co.id - Pernyataan pihak Kades Kohod Arsin yang membantah sanggup membayar denda Rp 48 miliar sebagai dampak pemasangan pagar luat Tangerang, berbuntut panjang.

Seperti diketahui, dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono menyebut Arsin dan perangkat desa berinisial T yang bertanggungjawab atas pemasangan pagar laut Tangerang. 

Arsin bahkan sudah mengakui dan siap membayar denda Rp 48 miliar yang diputuskan kementerian KKP.  

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut, serta bersedia membayar denda administratif, sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Trenggono dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (28/2/2025).

"Sudah dikenakan sebesar Rp48 miliar sesuai luasan dan ukuran," lanjut Trenggono.

Baca juga: Terlanjur Disebut Mampu Bayar Rp 48 M Denda Pagar Laut Tangerang, Pangacara Kades Kohod Malah Bantah

Namun, pernyataan Trenggono ini dibantah Yunihar Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, Arsin. 

Yunihar mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi soal sanksi yang dimaksud. 

 "Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP itu ngaco. Sekalipun demikian, kami hargai sebagai bagian dari tugas dan fungsi beliau,” kata Yunihar, Sabtu (1/3/2025), dikutip dari Kompas.com. 

Yunihar bahkan mengatakan, Arsin yang saat ini berada di tahanan juga belum mendapatkan konfirmasi perihal denda itu. 

Arsin, kata Yunihar, hanya tahu soal denda itu melalui media pemberitaan. 

“Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yunihar mengatakan, jika pemberitahuan resmi soal denda itu disampaikan, pihaknya masih akan mendiskusikan kepada Arsin yang saat ini masih dalam tahanan. 

“Jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien, mengingat klien saat ini di dalam tahanan,” tutur Yunihar.

Pengakuan pihak Kades Kohod ini langsung direaksi Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDI Perjuangan di Komisi IV DPR RI Sonny T. Danaparamita. 

Menurutnya, pernyataan berbeda Menteri KKP dan kuasa hukm Kades Kohod ini akan melahirkan data, penalaran, proses penyimpulan yang berbeda, yang akhirnya membuat masyarakat semakin sulit memahami proses pengusutan kasus tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved