Berita Viral
Imbas Kades Kohod Bantah Menteri KKP Soal Denda Rp 48 M Pagar Laut Tangerang, DPR Desak Trenggono
Pernyataan pihak Kades Kohod Arsin yang membantah sanggup membayar denda Rp 48 miliar sebagai dampak pemasangan pagar luat Tangerang, berbuntut panjan
"Dua pernyataan yang berbeda tersebut telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami atas peristiwa tersebut serta pesimis dengan proses pengusutan terhadap adanya pagar laut ini," kata Sonny kepada wartawan di Jakarta, Senin (3/3/2025).
"Tidak mustahil apabila publik nantinya akan berkesimpulan bahwa pemerintah telah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan kita sebagai sebuah negara," lanjut Sonny.
Agar tidak timbul spekulasi liar di masyarakat, Sonny meminta Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono segera memberikan klarifikasi lengkap atas adanya perbedaan pernyataan tersebut.
"Sebagai anggota Komisi IV DPR RI saya meminta kepada Menteri KKP RI untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang sedetil-detilnya atas adanya perbedaan pernyataan tersebut," ujar Sonny.
"Saya berharap klarifikasi dari menteri ini dapat disampaikan secepatnya agar tidak terjadi tuduhan spekulatif di publik bahwa pernyataan Menteri KKP RI dalam raker dengan Komisi IV DPR RI adalah sebuah kebohongan publik," imbuh Sonny.
Minta Kades Kohod Jadi Justice Collaborator

Sementara itu, dalam tayangan Kompas TV, Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sonny Danaparamita meminta Kades Kohod Arsin untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana.
"Saya khawatir dengan keamanan dia," sebut Sonny Danaparamita dikutip dari tayangan Kompas TV pada Sabtu (1/3/2025).
Menurut Sonny, tidak masuk akal seseorang atau perusahaan sekali pun membuat pagar laut dengan biaya Rp 17 miliar, sementara dia tidak mendapatkan manfaat.
"Ini yang melukai logika, melukai akal sehat kita. Kalau fair, saya tidak mau mengadili kades kohod, tapi saya ingin berbuat adil pada semuanya. Saya sampaikan, kalau perlu dia mengajukan diri jadi justice collaborator," ungkapnya.
Sonny melihat ada gelagat yang janggal ketika Menteri KKP dalam rapat dengan Komisi IV DPR pada Kamis (27/2/2025) menyebut Kades Kohod A dan perangkat inisial T.
Menurutnya, kalau itu sudah pasti, kenapa tidak langsung disebutkan namanya saja, tetapi harus inisial.
"Ini ada sesuatu besar, menurut saya kementerian tidak yakin sebenarnya. Makanya kalau dilihat, mengikuti rapat kemarin, di kesimpulan kita komisi IV mendengarkan penjelasan tentang pagar laut yang disampaikan kementerian KKP. Tidak ada kata memahami, hanya mendengarkan," katanya.
Kejanggalan lain, ketika Menteri KKP menyebut melakukan penyelidikan, dan kemudian diklarifikasi oleh dirjen, bahwa tidak ada penyelidikan tetapi hanya melakukan pemeriksaan.
Lalu, saat menyebut denda Rp 48 miliar, menteri KKP menyebut menunggu putusan pengadilan.
Kades Kohod
Kades Kohod Didenda Rp 48 Miliar
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono
Pagar Laut Tangerang
Denda Pagar Laut Tangerang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Daftar Menteri dan Kepala Lembaga Berlatar Belakang TNI di Kabinet Merah Putih, Ada Djamari Chaniago |
![]() |
---|
Kisah Hisyam Nyaris Jadi Korban Bus Maut di Probolinggo, Kini Sebatang Kara, Orangtua dan Adik Tewas |
![]() |
---|
3 Keberatan Keluarga Bos Bank Plat Merah ke Penyidik Polda Metro, Minta Dijerat Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sosok S Buron, Dalang Pemindahan Dana Rekening Dormant di Kasus Pembunuhan Bos Bank Plat Merah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir saat Pimpin BUMN, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.