Berita Viral
Imbas Kades Kohod Bantah Menteri KKP Soal Denda Rp 48 M Pagar Laut Tangerang, DPR Desak Trenggono
Pernyataan pihak Kades Kohod Arsin yang membantah sanggup membayar denda Rp 48 miliar sebagai dampak pemasangan pagar luat Tangerang, berbuntut panjan
"Dia lupa ada peraturan menteri, itu kewenangan menteri gak perlu lain-lain. Apa mereka gundah, tidak yakin atau tidak memahami aturan sendiri, sehingga untuk menegakkan hukum tidak maksimal," katanya.
Sonny menegaskan, di perkara pagar laut ini, Kades Kohod tidak mungkin menjadi pelaku tunggu.
"Tentu ada orang yang bersedia mengeluarkan Rp 17 miliar untuk membuat pagar laut ini karena akan dapat manfaat. Menteri KKP awalnya bilang ada motif, modus, keinginan, yakni agar terjadi reklamasi secara alami. Nah, apa urusannya Kades Kohod punya itu, kalau bukan urusan besar tidak mungkin," tegasnya.
"Mana mungkin kades belanja bambu, bikin pagar laut Rp 17 miliar, tanpa merasakan manfaat dia apa," tukasnya.
Trenggono Tutupi Dalang Sebenarnya

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menyebut Trenggono terkesan menutup-nutupi dalang di balik kasus pembangunan pagar laut Tangerang.
Firman mengaku tidak puas dengan jawaban dan penjelasan dari Trenggono yang menyebut pagar laut Tangerang itu dibangun oleh Arsin dan stafnya.
"Saya sebagai Anggota Komisi IV tidak puas dengan jawaban menteri, menteri terkesan masih menutup-nutupi ada apa," ucap Firman usai Rapat Komisi IV DPR RI bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Firman meyakini masih ada aktor intelektual yang mengarahkan Arsin untuk membangun pagar laut itu, tetapi belum tersentuh oleh KKP.
Dia pun meminta agar KKP memanggil Arsin dan T untuk didalami soal dalang yang ada di belakangnya agar kasus pagar laut ini bisa segera tuntas.
Pasalnya, menurut Firman, tidak mungkin seorang kades mempunyai uang miliaran untuk mendanai pembangunan pagar laut hingga membayar denda.
"Ini harus tuntas dan harus diungkap siapa aktor di belakangnya, karena enggak mungkin kepala desa dengan Rp 48 miliar itu mampu," ucap Firman.
"Kemarin hanya beli bambu 17 m belum pemasangan per meter persegi 1000 kali 30,16 kilometer, berapa jumlahnya cukup besar," kata dia.
"Belum sampai ke siapa yang menskenariokan dan nggak mungkin dia kepala desa mampu membayar Rp 48 miliar," imbuh politikus Partai Golkar tersebut.
Baca juga: Lega Kades Kohod Cs Ditahan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Warga Gelar Syukuran Unik: Plontos
Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Menteri KKP, Firman juga bersuara lantang.
Dia mempertanyakan dari mana seorang kepala desa bisa memiliki uang miliaran untuk membangun pagar laut dari bambu sepanjang 30,16 kilometer.
Kades Kohod
Kades Kohod Didenda Rp 48 Miliar
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono
Pagar Laut Tangerang
Denda Pagar Laut Tangerang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Daftar Menteri dan Kepala Lembaga Berlatar Belakang TNI di Kabinet Merah Putih, Ada Djamari Chaniago |
![]() |
---|
Kisah Hisyam Nyaris Jadi Korban Bus Maut di Probolinggo, Kini Sebatang Kara, Orangtua dan Adik Tewas |
![]() |
---|
3 Keberatan Keluarga Bos Bank Plat Merah ke Penyidik Polda Metro, Minta Dijerat Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sosok S Buron, Dalang Pemindahan Dana Rekening Dormant di Kasus Pembunuhan Bos Bank Plat Merah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir saat Pimpin BUMN, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.