Berita Viral

Terlanjur Disebut Mampu Bayar Rp 48 M Denda Pagar Laut Tangerang, Pangacara Kades Kohod Malah Bantah

Terlanjur disebut mampu bayar Rp 48 miliar denda pagar laut Tangerang, pengacara Kades Kohod malah membantah hal itu.

Kolase Kompas.com dan Tribunnews
KADES KOHOD DIDENDA - (kanan) Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono usai rapat masalah pagar laut dengan Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). (kiri) Tangkapan layar Kades Kohod Arsin yang tengah viral karena kasus pagar laut di Tangerang. Arsin terlanjur disebut sanggup bayar denda Rp 48 miliar. 

SURYA.co.id - Terlanjur disebut mampu bayar Rp 48 miliar denda pagar laut Tangerang, pengacara Kades Kohod malah membantah hal itu.

Menurut kuasa hukum Arsin, Yunisar, sangkaan terhadap kliennya tersebut merupakan hal yang tidak berdasar.

Ia juga menuding sangkaan tersebut dipaksakan untuk menjerat kliennya.

"Tanggapan kami bahwa pernyataan Menteri KKP tidak mendasar. Semua yang disampaikan yang terhormat Menteri KKP," ucapnya di Tangerang, Sabtu, seperti dikutip dari ANTARA.

Ia mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui dan belum menerima surat penetapan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pemagaran laut Tangerang.

Baca juga: Janggal Kades Kohod Mau Bayar Rp 45 M Denda Pagar Laut Tangerang, Said Didu: Jangan Bodohi Kami

"Karena kami belum tahu pertimbangan dan isi surat penetapannya sehingga mohon belum bisa banyak menanggapi," ujarnya.

Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.

"Sekalipun demikian kami hargai sebagai tupoksi beliau. Tapi hingga hari ini klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya.

Kami tahu dari berita, jika pemberitahuan resminya sudah kami terima, akan kami sampaikan dan diskusikan dengan klien mengingat klien saat ini di dalam tahanan," kata dia.

Sebelumnya, adanya denda RP 48 miliar itu diungkapkan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono,  dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (27/2/2025).

Trenggono mengatakan pihaknya memberikan sanksi denda Rp 48 miliar kepada Kades Kohod Arsin dan perangkat desa berinisial T, buntut pemasangan pagar laut di Tangerang.

Trenggono menjelaskan keduanya diberikan sanksi denda setelah mengakui menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam memasang pagar laut di Tangerang.

Keduanya juga sudah mengeluarkan surat yang menyatakan kesiapan diberikan sanksi denda.

Namun, pernyataan Menteri KKP ini dibantah keras oleh warga.

Kuasa hukum warga Alar Jiban, Henri Kusuma, menyebut pemasangan pagar laut di Tangerang memang dilakukan oleh Arsin sejak 2021. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved