Berita Viral
Imbas Kades Kohod Bantah Menteri KKP Soal Denda Rp 48 M Pagar Laut Tangerang, DPR Desak Trenggono
Pernyataan pihak Kades Kohod Arsin yang membantah sanggup membayar denda Rp 48 miliar sebagai dampak pemasangan pagar luat Tangerang, berbuntut panjan
Mengingat proses pencabutan pagar laut sulit dilakukan, menurutnya, tidak mungkin kepala desa melakukannya seorang diri.
"Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang sebegitu besar? Dan kemudian, apakah ada kemampuan seorang kepala desa juga bisa memasang pagar bambu yang sampai 30,16 km tanpa alat-alat atau teknologi yang boleh dibilang agak canggih? Saya rasa tidak bisa," tanya Firman.
"Tidak hanya unsur dendanya, seorang nelayan bisa beli bambu yang nilainya sampai 48 miliar.
Apakah ada kemampuan seorang kepala desa memiliki uang yang sebegitu besar," sambungnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DPR: Menteri Trenggono Harus Klarifikasi Soal Kades Kohod Siap Bayar Rp 48 Miliar
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id
Kades Kohod
Kades Kohod Didenda Rp 48 Miliar
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono
Pagar Laut Tangerang
Denda Pagar Laut Tangerang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Daftar Menteri dan Kepala Lembaga Berlatar Belakang TNI di Kabinet Merah Putih, Ada Djamari Chaniago |
![]() |
---|
Kisah Hisyam Nyaris Jadi Korban Bus Maut di Probolinggo, Kini Sebatang Kara, Orangtua dan Adik Tewas |
![]() |
---|
3 Keberatan Keluarga Bos Bank Plat Merah ke Penyidik Polda Metro, Minta Dijerat Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Sosok S Buron, Dalang Pemindahan Dana Rekening Dormant di Kasus Pembunuhan Bos Bank Plat Merah |
![]() |
---|
Rekam Jejak Erick Thohir saat Pimpin BUMN, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menpora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.