THR 2025
Bocoran THR Karyawan Swasta dan Sopir Ojol, Kemenaker Siapkan Aturan Pencairan
Jelang Ramadhan 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan sopir ojek online
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Sanksi jika Tak Bayar THR Karyawan
Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan mendapatkan sanksi administratif.
Hal ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
===
Ramadhan 2025
THR karyawan swasta
Kemenaker RI
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Tunjangan Hari Raya (THR)
berita viral
THR sopir ojol
Telanjur Viral THR Ojol Mulai Rp 900 Ribu, Mitra Kecewa Cuma Dapat Rp 50 Ribu, Ini Kata Kemnaker |
![]() |
---|
Besaran THR Ojol 2025 dari Gojek Mulai Rp 900 Ribu hingga Rp 1,6 Juta, Simak Alur Pencairannya |
![]() |
---|
Akhirnya THR Ojol 2025 dari Gojek Cair, Ini Besaran untuk Mitra Driver Motor dan Mobil |
![]() |
---|
Imbas Kabar Besaran THR Ojol 2025 Rp 600 Ribu hingga Rp 1,2 Juta, Presiden Prabowo Imbau Ditambah |
![]() |
---|
Kapan Batas Pembagian THR Ojol 2025 dari Gojek, Grab dan Maxim? Ini Kata Menaker Yassierli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.