THR 2025

Bocoran THR Karyawan Swasta dan Sopir Ojol, Kemenaker Siapkan Aturan Pencairan

Jelang Ramadhan 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan sopir ojek online

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
THR 2025 - Ilustrasi THR karyawan swasta dan sopir ojol 

Sanksi jika Tak Bayar THR Karyawan

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan mendapatkan sanksi administratif.

Hal ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

===

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved