THR 2025

Bocoran THR Karyawan Swasta dan Sopir Ojol, Kemenaker Siapkan Aturan Pencairan

Jelang Ramadhan 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan sopir ojek online

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
THR 2025 - Ilustrasi THR karyawan swasta dan sopir ojol 

SURYA.CO.ID - Jelang Ramadhan 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan sopir ojek online (ojol).

Surat edaran yang mengatur pencairan THR karyawan swasta dan sopir ojol akan rampung pekan dekan.

“SE THR pasti sebelum lebaran dong, insya Allah minggu depan. (SE THR pegawai swasta dan ojol) dipisah, SE-nya kan ada dua,” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri.

Saat ini, katanya, Kemenaker masih menggodok formulasi pemberian THR untuk sopir ojol dan kurir agar aturan yang keluar nantinya bisa adil untuk aplikator maupun pengemudi.

“(SE THR ojol) masih dirapatin. Karena kan ojol dan taksol itu ada yang aktif dan tidak aktif."

"Jadi kan enggak fair kalau semua disamakan. Ini kita masih godok formulanya yang kira-kira pas,” ungkapnya.

Baca juga: Bocoran Jadwal THR Karyawan Swasta 2025 Cair, Pekerja di Bawah 12 Bulan Tetap Dapat

SE THR Ojol Bersifat Imbauan

Dia menegaskan, SE THR untuk ojol ini hanya bersifat imbauan alias tidak wajib dijalankan oleh aplikator.

Sebab dari aplikator sendiri masih belum memutuskan kesanggupan mereka untuk memberikan THR kepada para mitra pengemudi.

“Yang jelas, sudah dibangun komunikasi. Cuman formula dan berapanya ini agak sulit karena jumlah angkanya belum ada data yang pasti,” jelasnya.

Kemenaker juga masih belum memutuskan akan menggunakan nama THR atau Bantuan Hari Raya (BHR) dalam pemberian THR untuk ojol dan kurir.

Untuk diketahui, aplikator transportasi online ingin menggunakan nama BHR sedangkan para pengemudi ingin menggunakan nama THR.

“Kemenaker belum memutuskan yang mana."

"Yang penting, pemerintah menyambut Hari Raya Keagamaan tahun ini commited untuk memberikan sesuatu bagi para platform digital workers sebagai jalan kita untuk mewujudkan kebijakan pelindungan bagi para platform digital workers. Artinya kita serius lah,” tuturnya.

Kapan THR 2025 cair?

Terpisah, Presiden Prabowo menyebut, THR karyawan swasta akan cair pada Maret 2025 mendaang. 

Bagi pegawai swasta, pencairan THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

Artinya, jika Idul Fitri 1446 Hijriyah jatuh pada 31 Maret atau 1 April, maka THR karyawan swasta diharapkan cair sekitar 24 atau 25 Maret 2025. 

Siapa yang berhak menerima THR?

Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

ndang-undang ini mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Adapun ketentuan terkait pihak yang berhak menerima THR adalah sebagai berikut:

THR untuk karyawan swasta

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

THR untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

THR untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka, dengan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Sanksi jika Tak Bayar THR Karyawan

Bagi perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pembayaran, yaitu H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Sementara itu, perusahaan yang sama sekali tidak membayar THR akan mendapatkan sanksi administratif.

Hal ini diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi administratif yang dapat dikenakan meliputi teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

===

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved