THR 2025

Bocoran THR Karyawan Swasta dan Sopir Ojol, Kemenaker Siapkan Aturan Pencairan

Jelang Ramadhan 2025, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyiapkan aturan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk karyawan swasta dan sopir ojek online

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
CANVA
THR 2025 - Ilustrasi THR karyawan swasta dan sopir ojol 

Terpisah, Presiden Prabowo menyebut, THR karyawan swasta akan cair pada Maret 2025 mendaang. 

Bagi pegawai swasta, pencairan THR diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. 

Artinya, jika Idul Fitri 1446 Hijriyah jatuh pada 31 Maret atau 1 April, maka THR karyawan swasta diharapkan cair sekitar 24 atau 25 Maret 2025. 

Siapa yang berhak menerima THR?

Aturan mengenai THR di Indonesia tercantum dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

ndang-undang ini mewajibkan pengusaha atau perusahaan untuk membayarkan THR kepada seluruh pekerjanya sebagai hak yang harus dipenuhi.

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan pekerja serta mendorong kepatuhan pengusaha terhadap aturan ketenagakerjaan.

Adapun ketentuan terkait pihak yang berhak menerima THR adalah sebagai berikut:

THR untuk karyawan swasta

Karyawan swasta yang bekerja minimal 1 bulan secara terus-menerus berhak menerima THR, baik yang memiliki Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.

THR untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Pekerja atau buruh swasta dengan masa kerja 12 bulan terus-menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

THR untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional berdasarkan masa kerja mereka, dengan rumus: masa kerja x 1 bulan upah : 12.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved