Berita Viral

Rekam Jejak Delpedro Marhaen, Direktur Lokataru yang Ditangkap Polisi Usai Tuntut Pendemo Dibebaskan

Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation yang ditangkap Polda Metro Jaya

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribunnews
DITANGKAP - DIrektur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap di kantornya. Delpedro sebelumnya mendatangi Polda Metro Jaya untuk membebaskan pendemo. 

SURYA.CO.ID - Inilah rekam jejak Delpedro Marhaen, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation yang ditangkap Polda Metro Jaya di sekretariat Lokataru Foundation pada Senin (1/9/2025) malam.

Informasi yang beredar, Delpedro Marhaen didatangi sekitar 10 polisi berpakaian hitam-hitam di kantornya sekitar pukul 22.45 WIB. 

Mereka sempat bertanya dimana keberadaan Delpedro Marhaen, dan saat itu yang bersangkutan sempat menyahut dari dalam. 

Mengetahui Delpedro Marhaen ada di dalam kantor, polisi merangsek masuk dan membawanya.

Sementara itu menurut perwakilan Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dibawa menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih.

Baca juga: Sosok Imamuddin yang Dititipi Jam Tangan Ahmad Sahroni dari Penjarah, Pernah Tampung AS Saat Susah

Ada beberapa barang yang ikut disita termasuk laptop.

Tidak jelas apa alasan penangkapan Delpedro ini.

Kabar yang beredar, ketika polisi datang ke sekretariat mereka, polisi hanya bilang bahwa Delpedro terancam hukuman lima tahun penjara.

Namun, sebelum penangkapan, Delpedro Marhaen memang sempat mendampingi sejumlah pendemo yang ditangkap pada 28 Agustus 2025 kemarin.

Ia sempat mendatangi Polda Metro Jaya menuntut pembebasan para pendemo tersebut. 

Jaringan solidaritas untuk Delpedro dalam pernyataan resmi menilai penangkapan Delpedro sebagai tindakan represif yang melanggar prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berpendapat, dan mengemukakan pikiran secara damai. Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tetapi juga upaya mengekang kritik,” tulis rilis tersebut, Senin (1/9/2025).

Jaringan solidaritas menegaskan beberapa poin sikap, yakni mendesak aparat untuk segera membebaskan Delpedro tanpa syarat.

Kemudian, menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan kekerasan terhadap warga negara yang menggunakan hak berekspresi. 

Selain itu, mereka juga menuntut negara menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar HAM internasional. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved