Berita Viral

Imbas Kades Kohod Cs Ditahan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Calon Tersangka Baru yang Dibidik

Setelah Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin di kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut Tangerang, Banten, ini calon tersangka baru.

|
Editor: Musahadah
kolase tangkapan layat Metro TV/kompas.com
KADES KOHOD CS DITAHAN - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka lain kasus pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang pada Senin (24/2/2025). Bareskrim kini membidik tersangka baru. 

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memeriksa sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Bareskrim Tahan Kades Kohod Arsin dan Tiga Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved