Berita Viral

Imbas Kades Kohod Cs Ditahan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Calon Tersangka Baru yang Dibidik

Setelah Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin di kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut Tangerang, Banten, ini calon tersangka baru.

|
Editor: Musahadah
kolase tangkapan layat Metro TV/kompas.com
KADES KOHOD CS DITAHAN - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka lain kasus pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang pada Senin (24/2/2025). Bareskrim kini membidik tersangka baru. 

SURYA.co.id - Setelah Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) pagar laut Tangerang, Banten, kini penyidik membidik tersangka baru.

Selain Arsin, tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE, juga ditahan.  

Keempat tersangka ditahan ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah diperiksa selama 8 jam didampingi pengacaranya. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB. 

"Setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal. Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," tegasnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Baca juga: Akankah Kades Kohod Arsin Ditahan Senin Depan? Warga dan Mantan Jenderal Mendesak Bareskrim Polri

Menurut Djuhandani, penahanan ini karena alasan subyektif penyidik.

"Pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Djuhandhani. 

Selain itu, penahanan ini juga agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti. 

"Kemungkinan masih ada bb yang kita perlukan untuk mengembangkan perkara ini," katanya. 

Polisi menahan tersangka guna mengantisipasi tindak pidana tersebut tidak terulang.

"Kita takutnya mengulangi perbuatan dengan berbagai kewenangan yang dia miliki," ucapnya.

Penyidik akan melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.

Hingga kemarin, dari empat tersangka ini belum ada yang mau mengajukan sebagai justice collaborator, atau tersangka akan bekerjasama dengan penyidik untuk membongkar tuntas kasus ini. 

Membidik Tersangka Lain

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved