Berita Viral

Mirip Kisah Ismanto Buruh Jahit yang NIK Dicuri, Warga Ini Syok Ditagih Pajak Mobil Mewah Rp108 Juta

Kasus pencurian nomor induk kependidikan (NIK) yang menimpa buruh jahit, Ismanto hingga mendapat tagihan pajak Rp 2,8 miliar, jadi sorotan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo/AI Copilot
CURI - (kanan) ilustrasi pencurian data pribadi (kiri) Ismanto (32) dan Ulfa (27), buruh jahit harian lepas di Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan memperlihatkan surat pajak Rp2,8 miliar, Jumat (8/8/2025) 

SURYA.CO.ID - Kasus pencurian nomor induk kependidikan (NIK) yang menimpa buruh jahit, Ismanto hingga mendapat tagihan pajak Rp 2,8 miliar, jadi sorotan.

Ismanto tak menyadari data pribadinya disalahgunakan oknum tak bertanggung jawab. 

Hal ini baru diketahui ketika petugas pajak dari Kantor KPP Pekalongan mendatangi rumahnya di rumahnya, Desa Coprayan, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (6/8/2025). 

Usut punya usut, kasus pencurian data pribadi bukan kali pertama terjadi.

Ada banyak kasus pencurian NIK yang membuat pihak yang dicatut kebingungan ketika menerima tagihan. 

Berikut rangkuman kisah serupa.

Menunggak Pajak Mobil HRV

Vira, warga warga Jakarta Timur terkejut begitu mengetahui NIK miliknya dicatut beli kendaraan mobil merk Honda CRV.

Parahnya, orang yang mencatut NIK tersebut tidak dikenal Vira.

Mobil tersebut terdaftar tahun 2007 dengan pelat nomor B 519 M.

Baca juga: Kronologi Lengkap NIK Ismanto Dicuri hingga Muncul Tagihan Rp 2,8M, DJP Bantah Petugas Menagih

Vira mengaku pertama kali tahu NIK-nya dicatut saat mengurus Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) UPPD Jatinegara, Jakarta Timur.

Ia terkejut ketika itu melihat ada satu unit mobil yang masuk ke dalam daftar pajak, padahal Vira tidak pernah memiliki kendaraan itu.

Wanita berhijab itu sempat geram atas ulah orang tak dikenal (OTK) yang telah mencatut NIK miliknya.

Sebab, pencatutan KTP ini bisa berdampak pembayaran kendaraan milik pribadinya karena kena biaya progresif maupun aksi kejahatan lainnya.

"Akhirnya, 18 September 2024 saya ke Samsat Jakarta Timur buat ngurus penghapusan, saya diminta sama petugas di sana ngurus pemblokiran," kata Vira, dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved