Berita Viral

Imbas Kades Kohod Cs Ditahan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Calon Tersangka Baru yang Dibidik

Setelah Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin di kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut Tangerang, Banten, ini calon tersangka baru.

|
Editor: Musahadah
kolase tangkapan layat Metro TV/kompas.com
KADES KOHOD CS DITAHAN - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka lain kasus pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang pada Senin (24/2/2025). Bareskrim kini membidik tersangka baru. 

SURYA.co.id - Setelah Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin tersangka kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) pagar laut Tangerang, Banten, kini penyidik membidik tersangka baru.

Selain Arsin, tiga tersangka lain, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta penerima kuasa berinisial SP dan CE, juga ditahan.  

Keempat tersangka ditahan ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah diperiksa selama 8 jam didampingi pengacaranya. 

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan para tersangka menghadiri panggilan kami sekitar jam 12.30 WIB sampai 20.30 WIB. 

"Setelah itu kami beserta unit melaksanakan gelar internal. Kepada empat orang tersangka kita putuskan kita laksanakan penahanan," tegasnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Baca juga: Akankah Kades Kohod Arsin Ditahan Senin Depan? Warga dan Mantan Jenderal Mendesak Bareskrim Polri

Menurut Djuhandani, penahanan ini karena alasan subyektif penyidik.

"Pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," ucap Djuhandhani. 

Selain itu, penahanan ini juga agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti. 

"Kemungkinan masih ada bb yang kita perlukan untuk mengembangkan perkara ini," katanya. 

Polisi menahan tersangka guna mengantisipasi tindak pidana tersebut tidak terulang.

"Kita takutnya mengulangi perbuatan dengan berbagai kewenangan yang dia miliki," ucapnya.

Penyidik akan melengkapi berkas perkara yang nantinya akan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami terus kembangkan keterkaitan penanganan perkara lebih lanjut sampai tuntas, semoga berkas segera P21," tukasnya.

Hingga kemarin, dari empat tersangka ini belum ada yang mau mengajukan sebagai justice collaborator, atau tersangka akan bekerjasama dengan penyidik untuk membongkar tuntas kasus ini. 

Membidik Tersangka Lain

Djuhandani memastikan akan ada tersangka lain dari kasus pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang. 

Apakah yang dimaksud adalah pegawai ATR/BPN? 

Djuhandani memastikan hal itu yang sementara pihaknya kembangkan. 

"Kami menyidik perkara ini secara profesional. Dari ujungnya, kita mengejar step by step, melakukan penyidikan, agar benar-benar bisa terjangkau oleh hukum. Jangan melompat agar tidak ada hal yang terlewatkan," tegasnya. 

Apakah akan merambah ke penyelenggara negara atau pemerintah? Djuhandani akan melihat hasil penyidikannya. 

"(Tersangka lain) pasti, karena dia (Arsin Cs) tidak berdiri sendiri," tegasnya. 

Sementara saat disinggung terkait perusahaan yang memiliki SHGB pagar laut Tangerang, seperti PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma alias Aguan, Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya masih mengonfirmasi tentang SHGB yang ada. 

"Tapi sementara ini kita masih pada proses pemalsuan. INi akan terus kita kembangkan, sejauhmana, pendalaman-pendalaman yang akan muncul dalam proses penyidikan," katanya. 

"Kami tetap melihat hasil penyidikan. Mungkin masukan medsos dan lainnya, itu hanya bahan kami melaksanakan proses penyidikan, kita hubungkan dengan para saksi. Selama pembuktian dalam proses penyidikna, kepada yang bersangkutan kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya. 

Terkait pencabutan SHGB yang dilakukan kementerian ATR/BPN, Djuhandani menegaskan hal itu tidak masalah. 

"Tidak masalah, tapi kami melihat itu sebagai perbuatan. Walaupun itu sudah dicabut atau dihilangkan, itu tidak menghilangkan perbuatan pidana," tegasnya. 

Seperti diketahui, ada 20 SHGB milik PT PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) di sekitar area pagar laut Tangerang. 

Dari 20 sertifikat yang dimiliki PT CIS di dekat area pagar laut Tangerang, hanya ada dua SHGB yang dibatalkan. Sementara sisanya, 18 SHGB aman.

Hal ini disebabkan karena 18 SHGB milik PT CIS itu berada di dalam garis pantai. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan duduk perkara pencabutan sertifikat di wilayah tersebut secara rinci.

Dikatakan, total sertifikat yang terbit di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berjumlah 280, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertifikat berada di luar garis pantai atau di wilayah laut. 

Sesuai kebijakan, semua sertifikat yang berada di luar garis pantai dibatalkan.

Hingga saat ini, 209 sertifikat telah dibatalkan, baik oleh BPN maupun melalui proses sukarela dengan penyerahan dokumen sertifikat. 

"Sementara, 58 sertifikat yang berada di dalam garis pantai tidak dibatalkan. Dan 13 sertifikat lainnya masih dalam proses penelaahan karena berada di wilayah "abu-abu", yaitu sebagian masuk garis pantai dan sebagian di luar garis pantai," terang Nusron, di Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).

Nusron menyatakan, mayoritas SHGB milik PT CIS berada di dalam garis pantai. 

Hanya 2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut.

Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN konsisten dalam menegakkan aturan. 

Semua sertifikat yang berada di luar garis pantai dibatalkan, sementara sertifikat yang berada di dalam garis pantai dan sah secara hukum tidak dibatalkan.

"Dari awal kami konsisten dan sejak kemarin pun kita konsisten Semua yang di luar garis pantai dibatalkan semua," tegas Nusron.

Ia juga menekankan bahwa proses pencabutan sertifikat dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

"Kami tidak peduli yang di dalam garis pantai ini punya siapa. Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan," pungkas Nusron.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari kesimpangsiuran informasi terkait polemik sertifikat pagar laut Tangerang.

Duduk Perkara

KADES KOHOD TERSANGKA - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat mengumumkan Kades Kohod dan 3 orang jadi tersangka pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang di kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Harta benda Arsin diincar.
KADES KOHOD TERSANGKA - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat mengumumkan Kades Kohod dan 3 orang jadi tersangka pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang di kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Harta benda Arsin diincar. (kolase tribunnews/reinas abdila/tangkapan layar youtube tangerang news)

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa.

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memeriksa sejumlah keterangan saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah.

Adapun peran keempat tersangka itu yakni secara bersama-sama memalsukan surat-surat tersebut.

Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian.

Kemudian surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod, dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

Para tersangka membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Bareskrim Tahan Kades Kohod Arsin dan Tiga Tersangka Kasus Pagar Laut Tangerang

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved