Berita Viral

Imbas Kades Kohod Cs Ditahan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Calon Tersangka Baru yang Dibidik

Setelah Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin di kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut Tangerang, Banten, ini calon tersangka baru.

|
Editor: Musahadah
kolase tangkapan layat Metro TV/kompas.com
KADES KOHOD CS DITAHAN - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka lain kasus pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang pada Senin (24/2/2025). Bareskrim kini membidik tersangka baru. 

Djuhandani memastikan akan ada tersangka lain dari kasus pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang. 

Apakah yang dimaksud adalah pegawai ATR/BPN? 

Djuhandani memastikan hal itu yang sementara pihaknya kembangkan. 

"Kami menyidik perkara ini secara profesional. Dari ujungnya, kita mengejar step by step, melakukan penyidikan, agar benar-benar bisa terjangkau oleh hukum. Jangan melompat agar tidak ada hal yang terlewatkan," tegasnya. 

Apakah akan merambah ke penyelenggara negara atau pemerintah? Djuhandani akan melihat hasil penyidikannya. 

"(Tersangka lain) pasti, karena dia (Arsin Cs) tidak berdiri sendiri," tegasnya. 

Sementara saat disinggung terkait perusahaan yang memiliki SHGB pagar laut Tangerang, seperti PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma alias Aguan, Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya masih mengonfirmasi tentang SHGB yang ada. 

"Tapi sementara ini kita masih pada proses pemalsuan. INi akan terus kita kembangkan, sejauhmana, pendalaman-pendalaman yang akan muncul dalam proses penyidikan," katanya. 

"Kami tetap melihat hasil penyidikan. Mungkin masukan medsos dan lainnya, itu hanya bahan kami melaksanakan proses penyidikan, kita hubungkan dengan para saksi. Selama pembuktian dalam proses penyidikna, kepada yang bersangkutan kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," katanya. 

Terkait pencabutan SHGB yang dilakukan kementerian ATR/BPN, Djuhandani menegaskan hal itu tidak masalah. 

"Tidak masalah, tapi kami melihat itu sebagai perbuatan. Walaupun itu sudah dicabut atau dihilangkan, itu tidak menghilangkan perbuatan pidana," tegasnya. 

Seperti diketahui, ada 20 SHGB milik PT PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) di sekitar area pagar laut Tangerang. 

Dari 20 sertifikat yang dimiliki PT CIS di dekat area pagar laut Tangerang, hanya ada dua SHGB yang dibatalkan. Sementara sisanya, 18 SHGB aman.

Hal ini disebabkan karena 18 SHGB milik PT CIS itu berada di dalam garis pantai. 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjelaskan duduk perkara pencabutan sertifikat di wilayah tersebut secara rinci.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved