Berita Viral

Imbas Kades Kohod Cs Ditahan di Kasus Pagar Laut Tangerang, Ini Calon Tersangka Baru yang Dibidik

Setelah Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin di kasus pemalsuan dokumen SHGB pagar laut Tangerang, Banten, ini calon tersangka baru.

|
Editor: Musahadah
kolase tangkapan layat Metro TV/kompas.com
KADES KOHOD CS DITAHAN - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro memastikan penahanan terhadap Kades Kohod Arsin dan 3 tersangka lain kasus pemalsuan SHGB pagar laut Tangerang pada Senin (24/2/2025). Bareskrim kini membidik tersangka baru. 

Dikatakan, total sertifikat yang terbit di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, berjumlah 280, terdiri dari 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM). 

Dari jumlah tersebut, 58 sertifikat berada di dalam garis pantai, sementara 222 sertifikat berada di luar garis pantai atau di wilayah laut. 

Sesuai kebijakan, semua sertifikat yang berada di luar garis pantai dibatalkan.

Hingga saat ini, 209 sertifikat telah dibatalkan, baik oleh BPN maupun melalui proses sukarela dengan penyerahan dokumen sertifikat. 

"Sementara, 58 sertifikat yang berada di dalam garis pantai tidak dibatalkan. Dan 13 sertifikat lainnya masih dalam proses penelaahan karena berada di wilayah "abu-abu", yaitu sebagian masuk garis pantai dan sebagian di luar garis pantai," terang Nusron, di Balikpapan, Sabtu (22/2/2025).

Nusron menyatakan, mayoritas SHGB milik PT CIS berada di dalam garis pantai. 

Hanya 2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut.

Nusron menegaskan, Kementerian ATR/BPN konsisten dalam menegakkan aturan. 

Semua sertifikat yang berada di luar garis pantai dibatalkan, sementara sertifikat yang berada di dalam garis pantai dan sah secara hukum tidak dibatalkan.

"Dari awal kami konsisten dan sejak kemarin pun kita konsisten Semua yang di luar garis pantai dibatalkan semua," tegas Nusron.

Ia juga menekankan bahwa proses pencabutan sertifikat dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.

"Kami tidak peduli yang di dalam garis pantai ini punya siapa. Kalau memang di dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang gak benar semua dibatalkan," pungkas Nusron.

Dengan klarifikasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terhindar dari kesimpangsiuran informasi terkait polemik sertifikat pagar laut Tangerang.

Duduk Perkara

KADES KOHOD TERSANGKA - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat mengumumkan Kades Kohod dan 3 orang jadi tersangka pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang di kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Harta benda Arsin diincar.
KADES KOHOD TERSANGKA - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat mengumumkan Kades Kohod dan 3 orang jadi tersangka pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang di kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Harta benda Arsin diincar. (kolase tribunnews/reinas abdila/tangkapan layar youtube tangerang news)

Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang. 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved