Berita Viral

Profil Fahmi Muhammad Bupati Purbalingga yang Tawari Mengajar Vokalis Band Sukatani Usai Dipecat

Inilah sosok Bupati Purbalingga Fahmi Muhammad Hanif yang Tawari Mengajar Vokalis Band Sukatani Usai Dipecat dari guru.

kolase instagram
VOKALIS SUKATANI DIPECAT - (kiri) Potret Fahmi Muhammad Hanif, Bupati Purbalingga periode 2025-2030. (kanan) Novi vokalis band Sukatani yang dipecat dari guru. 

Sebelumnya, Novi Citra Indriyati, vokalis band Sukatani, yang dikenal dengan nama panggung 'Twister Angel', mengalami nasib memilukan setelah viral membawakan lagu 'Bayar Bayar Bayar'.

Dia, yang berprofesi sebagai guru sekolah dasar (SD) di Banjarnegara, Jawa Tengah, tiba-tiba dipecat. 

Data Novi yang tercantum dalam laman Data Pokok Pendidikan (Dapodik) pun berstatus nonaktif.

Penonaktifan tersebut dilakukan oleh admin sekolah, Kamis (13/2/2025) pukul 10.19 WIB.

Kepala Ombudsman RI Jawa Tengah (Jateng), Siti Farida, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang mendalami polemik terkait pemecatan Novi.

Siti menegaskan, komitmen Ombudsman untuk mengungkap secara transparan jika ditemukan adanya diskriminasi atau malaadministrasi dalam proses pemecatan tersebut. 

“Ombudsman berharap semua pihak mengedepankan objektivitas, termasuk dari pihak sekolah atau Dinas Pendidikan dalam melakukan evaluasi dan pemberian sanksi."

"Jika yang bersangkutan statusnya guru,” kata Siti, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Sanksi yang diberikan harus berdasarkan proses peradilan yang berlaku di instansi terkait.

"Sanksi berat dapat diberikan jika yang bersangkutan telah diperiksa secara berkeadilan dan terbukti melakukan pelanggaran."

"Atau dapat diberikan pembinaan jika hasil pemeriksaan tidak mengarah pada sanksi berat," jelasnya.

Menurut Siti, kemerdekaan dalam mengekspresikan seni dan ide merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.

Oleh karena itu, status Novi sebagai pegiat seni tidak dapat dijadikan alasan untuk pemberhentiannya sebagai guru. 

"Respons Kapolri yang menyatakan Polri tidak anti kritik serta komitmen yang bersangkutan seharusnya menjadi pertimbangan dari kepala sekolah dalam memberikan sanksi jika yang bersangkutan adalah seorang yang berprofesi sebagai guru," tegas Siti.

Ia juga menambahkan bahwa sekolah merupakan bagian dari penyelenggaraan pelayanan publik, sehingga pengambil keputusan harus mendasarkan pada asas-asas pelayanan publik. 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved