Eksepsi Ditolak PN Gresik, Pelopor Desa Miliarder Kembali Ditahan Dalam Kasus Penggelapan Aset
Majelis hakim PN Gresik, Donald Everly Malubaya dalam putusan sela tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Halim
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak eksepsi atau bantahan dari Abdul Halim,mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah dalam dugaan penggelapan aset desa, Senin (24/2/2025).
Atas penolakan itu, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi-saksi, Kamis (27/2/2025) depan.
Majelis hakim PN Gresik, Donald Everly Malubaya dalam putusan sela tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Halim.
“Tidak menerima eksepsi terdakwa Abdul Halim. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara nomor 24/Pid.B/2025/PN Gsk atas nama terdakwa Abdul Halim. Dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan selesai,” kata Hakim Donald.
Dalam putusan sela tersebut, hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah, bantahan terdakwa yang melalui penasihat hukumnya M Machfudz, seharusnya disampaikan saat praperadilan.
“Terkait terdakwa tidak pernah melalui penyelidikan, terdakwa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum. Keberatan terdakwa seharusnya disampaikan saat praperadilan,” kata hakim.
Atas putusan tersebut, JPU Indah Rahmawati diminta menghadirkan para saksi. “JPU bisa menyiapkan para saksi pada sidang Kamis lusa,” ujar hakim.
Sementara penasihat hukum terdakwa, M Machfudz mengatakan,pihaknya menghormati putusan majelis hakim, sehingga juga akan menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya.
“Kami menghormati putusan majelis hakim dan akan melakukan pembelaan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa,” kata Machfudz.
Seperti diketahui, Kades Sekapuk yang dijuluki Desa Miliarder mengalami penurunan masa jayanya setelah muncul dugaan penggelapan aset desa.
Tuduhan itu mengarah ke Abdul Halim, dengan dugaan penggelapan 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Atas perbuatannya, pihak desa mengalami kerugian Rp 56,722 Miliar.
Penjagaan dalam persidangan berlangsung ketat oleh jajaran Polres Gresik, sebab warga Desa Sekapuk yang memprotes penggelapan aset desa ikut menyaksikan proses persidangan. *****
desa miliarder Gresik
penggelapan aset desa miliarder
PN Gresik
kades miliarder beri eksepsi
eksepsi kades miliarder ditolak
nasib desa miliarder terlilit utang
pelopor desa miliarder ditahan
eksepsi
Gresik
Gerakan Pangan Murah di Gresik Diserbu Warga, Beras SPHP Dijual Rp 57.500 Per 5 Kg |
![]() |
---|
80 Kolam Lele Diresmikan di Gresik : Gerakkan Ekonomi Desa Lewat Budidaya Ikan |
![]() |
---|
Polres Gresik dan Komunitas Ojol Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama untuk Mendiang Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Dua Warga Gresik Terjerat Dugaan Penadahan 4 Motor Curian, Salah Pelaku Hanya Petani |
![]() |
---|
SK Menjadi Awal Perjuangan, Wabup Gresik Juga Berjanji Perjuangkan Kesejahteraan 562 PPPK, |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.