Eksepsi Ditolak PN Gresik, Pelopor Desa Miliarder Kembali Ditahan Dalam Kasus Penggelapan Aset

Majelis hakim PN Gresik, Donald Everly Malubaya dalam putusan sela tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Halim

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/Muhammad Sugiyono (Sugiyono)
DITAHAN USAI SIDANG - Terdakwa Abdul Halim, mantan Kades Miliarder kembali ditahan usai persidangan di PN Gresik, Senin (24/2/2025). Hakim menolak semua eksepsi Halim atas dakwaan penggelapan aset desa setelah keuangan Desa Miliarder bermasalah. 


SURYA.CO.ID, GRESIK -  Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik menolak eksepsi atau bantahan dari Abdul Halim,mantan Kepala Desa (Kades) Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah dalam dugaan penggelapan aset desa, Senin (24/2/2025). 

Atas penolakan itu, sidang akan dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi-saksi, Kamis (27/2/2025) depan.

Majelis hakim PN Gresik, Donald Everly Malubaya dalam putusan sela tidak menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Halim. 

“Tidak menerima eksepsi terdakwa Abdul Halim. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara nomor 24/Pid.B/2025/PN Gsk atas nama terdakwa Abdul Halim. Dan menangguhkan biaya perkara sampai putusan selesai,” kata  Hakim Donald. 

Dalam putusan sela tersebut, hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim adalah, bantahan terdakwa yang melalui penasihat hukumnya M Machfudz, seharusnya disampaikan saat praperadilan. 

“Terkait terdakwa tidak pernah melalui penyelidikan, terdakwa tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dan terdakwa tidak didampingi oleh penasihat hukum. Keberatan terdakwa seharusnya disampaikan saat praperadilan,” kata hakim.

Atas putusan tersebut, JPU Indah Rahmawati diminta menghadirkan para saksi. “JPU bisa menyiapkan para saksi pada sidang Kamis lusa,” ujar hakim.  

Sementara penasihat hukum terdakwa, M Machfudz mengatakan,pihaknya menghormati putusan majelis hakim, sehingga juga akan menghadirkan saksi dalam sidang berikutnya. 

“Kami menghormati putusan majelis hakim dan akan melakukan pembelaan dalam persidangan dengan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa,” kata Machfudz.      

Seperti diketahui, Kades Sekapuk yang dijuluki Desa Miliarder mengalami penurunan masa jayanya setelah muncul dugaan penggelapan aset desa.

Tuduhan itu mengarah ke Abdul Halim, dengan dugaan penggelapan 9 sertifikat tanah dan 3 BPKB mobil. Atas perbuatannya, pihak desa mengalami kerugian Rp 56,722 Miliar. 

Penjagaan dalam persidangan berlangsung ketat oleh jajaran Polres Gresik, sebab warga Desa Sekapuk yang memprotes penggelapan aset desa ikut menyaksikan proses persidangan. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved