THR 2025

Selain THR Karyawan Swasta 2025, Ini Bocoran THR PNS, Pensiunan, TNI/Polri dari Presiden Prabowo

Selain jadwal Tunjangan Hari Raya untuk karyawan swasta, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan bocoran soal THR PNS, Pensiunan, TNI/Polri.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Dok SURYA
THR PNS - Ilustrasi THR untuk PNS, pensiunan, TNI/Polri 

SURYA.CO.ID - Selain jadwal Tunjangan Hari Raya untuk karyawan swasta, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan bocoran soal THR PNS, Pensiunan, TNI/Polri.

Presiden Prabowo memastikan THR PNS, Pensiunan, TNI/Polri, segera cair tepat di bulan Ramadhan 2025. 

"Pencairan THR bagi ASN dan swasta di bulan Maret 2025," ucapnya, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas TV.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 pasal 11 ayat 1, Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Berikut kelompok yang berhak menerima THR: 

1. ASN yang terdiri dari: PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara 
2. Pensiunan 
3. Penerima Pensiun 
4. Penerima Tunjangan. 

Baca juga: Bocoran Jadwal THR Karyawan Swasta 2025 Cair, Pekerja di Bawah 12 Bulan Tetap Dapat

Selain itu, pemerintah juga memberikan THR kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama satu tahun. 

Pegawai non-ASN berhak menerima THR 2025 jika: 

  • Telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas 
  • Telah ditetapkan menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jika mengacu pada peraturan tahun 2024, komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.

Sementara, komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru serta tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved