Berita Viral

Desak Kades Kohod Cs Ditahan Usai Jadi Tersangka Pagar Luat, Susno Duadji Ucap 3 Pihak Harus Dijerat

Mantan Kabareskrim Susno Duadji mendesak Kades Kohod Cs ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus sertifikat pagar laut Tangerang.

Editor: Musahadah
Kolase youtube
KADES KOHOD TERSANGKA - Kolase tangkap layar Susno Duadji (kiri) dan Kades Kohod Arsin (kanan). Susno mendesak Kades Kohod ditahan usai jadi tersangka pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang. 

Susno berharap, kasus ini tidak berhenti pada level pemalsuan SHGB dan SHM. 

Polisi juga harus menyelidiki tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pidana korupsinya. 

"Dana yang masuk ke rekening desa kohod, baik rekening kas desa atau rekening pribadi, itu berasal dari mana? Pemberi dana tujuannya apa? terkait pemberian alas hak palsu. Lalu, dana dibelikan apa? ini bisa jadi TPPU dan bisa diungkap tindak pidana korupsinya," tegasnya. 

"Kalau hanya pemalsuan, belum apa-apa ini," tukasnya.  

Sebelumnya, Arsin ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta (UK), dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE.

Kades Kohod dan tiga tersangka ini diduga bersekongkol melakukan pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di area pagar laut Tangerang.

Djuhandani menjelaskan peran Arsin dan tiga tersangka yang memalsukan surat-surat tersebut.

"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod."

"Dan dokumen lain yang dibuat oleh kades dan sekdes kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani.

Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan, para tersangka itu membuat seolah-olah pemohon mengajukan permohonan melalui jasa surveyor ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Kemudian, terbitlah sebanyak 260 SHM atas nama warga Desa Kohod.

"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," tuturnya.

Sebelumnya, dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa. Namun, tak dijelaskan lebih detail soal hal tersebut. 

Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Motif Ekonomi di Baliknya

KADES KOHOD TERSANGKA - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat mengumumkan Kades Kohod dan 3 orang jadi tersangka pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang di kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Harta benda Arsin diincar.
KADES KOHOD TERSANGKA - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat mengumumkan Kades Kohod dan 3 orang jadi tersangka pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang di kantor Bareskrim, Jakarta, Selasa (18/2/2025). Harta benda Arsin diincar. (kolase tribunnews/reinas abdila/tangkapan layar youtube tangerang news)
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved