Berita Viral

Desak Kades Kohod Cs Ditahan Usai Jadi Tersangka Pagar Luat, Susno Duadji Ucap 3 Pihak Harus Dijerat

Mantan Kabareskrim Susno Duadji mendesak Kades Kohod Cs ditahan setelah ditetapkan jadi tersangka kasus sertifikat pagar laut Tangerang.

Editor: Musahadah
Kolase youtube
KADES KOHOD TERSANGKA - Kolase tangkap layar Susno Duadji (kiri) dan Kades Kohod Arsin (kanan). Susno mendesak Kades Kohod ditahan usai jadi tersangka pemalsuan sertifikat pagar laut Tangerang. 

SURYA.co.id - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji mendesak Bareskrim Polri menahan Kades Kohod Arsin dan 3 orang lain kasus sertifikat pagar laut Tangerang. 

Hingga kemarin, polisi baru mengajukan pencekalan keempat tersangka, yakni Kades Kohod Arsin, Sekdes Kohod Ujang Karta dan penerima kuasa, SP dan CE, ke Ditjen Imigrasi. 

Polisi belum menahan tersangka karena baru selesai gelar perkara. 

"Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).

"Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," tuturnya.

Baca juga: Nasib Rubicon dan Harta Kades Kohod Usai Jadi Tersangka, Terbukti Cari Keuntungan dari Pagar Laut

Terkait hal ini, Susno Duadji mendesak Kades Kohod Cs harus ditahan. 

"Kita minta ditahan, dan harus ditahan," tegas Susno dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (19/2/2025).  

Susno mengaku bersyukur dan memberikan penghargaan kepada Bareskrim, khususnya Dittipidum karena telah berada pada jalan yang benar dalam mengusut perkara ini. 

Menurutnya, teknik penyidikan yang dilakukan Bareskrim adalah teknik makan bubur, yang dimulai dari pinggir.

"Saya acungi jempol. Karena kasus ini bukan sembarang pemalsuan, bukan hanya level kades, sekdes, dan 2 penerima kuasa. Itu awal. Itu trigernya," kata Susno.

Menurut Susno, ada yang lebih besar dari sekadar Kades Cs. 

Mereka adalah pihak yang menerbitkan sertifikat, pihak lain yang bersetuju, serta yang menjadi otak untuk sampai terbitnya sertifikat untuk tujuan tertentu. 

"Ini baru sampai siapa yang memproses. Selanjutnya harus naik ke tingkat ATR/BPN,  pemda, pemberi keputusan yang lebih besar, serta siapa yang memesan pagar laut tersebut.  

Menurut Susno, kasus ini tidak sulit, pembuktiannya gampang, namun perlu kehati-hatian. 

"Kasus ini gampang sekali. kalau tidak benar tekniknya, penyidik bisa jadi korban. Makanya mereka sangat berhati-hati. Perlu kita kawal, perlu kita beri dukungan," tegasnya. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved