Berita Viral

Pendidikan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Terbongkar, Wakil Rektor UIC Ungkap Fakta Ini

Latar belakang pendidikan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo mendadak jadi sorotan publik. Wakil Rektor UIC Ungkap Fakta Ini.

kolase Kompas.com
PENDIDIKAN RAZMAN NASUTION - (kiri) Razman Nasution mengadu ke Komisi Yudisial di Kramat Raya, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2025 dan (kanan) Firdaus Oiwobo. Terungkap Pendidikan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo. 

Razman mempertanyakan mengapa Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir hukum di Indonesia memerintahkan PN Jakarta Utara untuk membuat laporan tersebut.

Selaku warga negara yang merupakan lawyer sesama penegak hukum, Razman menyatakan dirinya tidak gentar.

 "Kita adu bagaimana kekuatan hukum yang sebenarnya di negara ini. Pak (Presiden) Prabowo sudah berpidato dengan terang bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini termasuk hakim," imbuhya.

Sejak kasus itu mencuat, nasib Razman berada di ujung tanduk. Dirinya dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tetap dari Kongres Advokat Indonesia (KAI).

Tak hanya itu, Mahkamah Agung (MA) juga telah membekukan berita acara sumpah advokat Razman, semakin mempersempit ruang geraknya dalam profesi hukum. 

Setelah menjalani sidang etik yang berlangsung lebih dari tiga jam di DPN Peradi Bersatu, Razman akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas insiden yang terjadi, khususnya dalam persidangannya melawan Hotman Paris.

Ia pun mengakui kesalahannya dan menerima keputusan yang telah ditetapkan.

"Saya akan menerima dengan ikhlas, tulus, legowo keputusan ini," ujar Razman dalam tayangan YouTube SelebTube TV.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk berperilaku lebih baik ke depannya, terutama dalam persidangan.

 "Jadi kami akan mem-follow up. Kami akan melakukan tindakan yang lebih bermartabat, bermarwah, beretika di ruang persidangan," tambahnya.

Menyadari bahwa kontroversi terus mengiringi namanya, Razman berkilah bahwa manusia tak luput dari kesalahan. 

"Karena manusia tempatnya khilaf dan dosa," katanya.

Selain permintaan maaf lisan, Razman juga diwajibkan untuk menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, serta majelis hakim yang menangani kasusnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved