Berita Viral

Pendidikan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Terbongkar, Wakil Rektor UIC Ungkap Fakta Ini

Latar belakang pendidikan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo mendadak jadi sorotan publik. Wakil Rektor UIC Ungkap Fakta Ini.

kolase Kompas.com
PENDIDIKAN RAZMAN NASUTION - (kiri) Razman Nasution mengadu ke Komisi Yudisial di Kramat Raya, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2025 dan (kanan) Firdaus Oiwobo. Terungkap Pendidikan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo. 

SURYA.co.id - Latar belakang pendidikan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo mendadak jadi sorotan publik.

Pasalnya, terungkap fakta kalau ternyata mereka bukan lulusan Universitas Ibnu Chaldun (UIC).

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman.

Murtiman memastikan, Razman tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa maupun alumni Universitas Ibnu Chaldun.

Ia menegaskan, kabar viral yang menyebut Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo sebagai alumni dari institusi tersebut, tidak benar.

Murtiman menegaskan bahwa Firdaus Oiwobo tidak terdaftar baik sebagai mahasiswa maupun alumni di Universitas Ibnu Chaldun. 

Baca juga: Nasib Firdaus Oiwobo Usai Dipecat KAI Imbas Naik Meja Sidang Razman Vs Hotman, Beralih ke Feradi WPI

"Setelah kami cek, Firdaus tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa maupun alumni," ujar Murtiman, seperti dikutip dari Youtube Unlocked.

Hal serupa juga berlaku untuk Razman Nasution.

"Kalau abang R sendiri (Razman), setelah kita melakukan pengecekan emang tidak ada terdaftar di Universitas Ibnu Chaldun Jakarta ini," tambahnya. 

Murtiman menekankan bahwa pihak universitas tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk kedua orang tersebut.

"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa universitas tidak sembarangan dalam menerbitkan ijazah, terutama untuk mahasiswa yang kuliah di tempat lain. "Semua kami laporkan ke DIKTI," tambahnya.

Apakah ada sanksi bagi mereka yang terbukti menggunakan ijazah palsu?

Sebagai informasi, perbuatan ini bisa termasuk dalam kategori kejahatan pemalsuan surat.

Mereka yang terlibat, berisiko untuk dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang melarang penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved