3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung
Zarof Ricar Ternyata Bertemu Hakim Agung Soesilo,Sempat Selfie, Terkait Kasus Ronald Tanur?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan dakwaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 915
SURYA.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkap kalau mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sempat bertemu Hakim Agung Soesilo. Zarof didakwa melakukan percobaan suap bersama Lisa Rachmat terhadap Hakim Agung Soesilo.
Lisa disebut menawarkan Rp 6 miliar (Rp5 miliar untuk majelis hakim, Rp1 miliar untuk Zarof) agar kasasi Tannur dikabulkan.
"Melakukan percobaan, pembantuan, atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp5.000.000.000," jelas jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025)
Setelah PN Surabaya membebaskan Tannur, Lisa menemui Zarof di kediamannya di Kebayoran Baru.
Zarof mengaku mengenal Soesilo yang ditetapkan sebagai ketua majelis kasasi bersama hakim Ainal Mardhiah dan Sutarjo.
Pada 27 September 2024, Zarof bertemu Soesilo di Makassar dan memastikan keterlibatannya dalam perkara kasasi.
Baca juga: Buntut Ricuh di Sidang Razman Nasution saat Hotman Paris Bersaksi, MA Perintah PN Jakut Lapor Polisi
Ia kembali mengirim foto swafoto mereka ke Lisa sebagai bukti pertemuan.
JPU mengungkapkan bahwa Zarof mengirim foto "selfie" bersama Hakim Agung Soesilo kepada Lisa Rachmat via WhatsApp.
Pertemuan keduanya terjadi usai Zarof menyanggupi permintaan Lisa agar putusan kasasi perkara Tannur menguatkan vonis bebas PN Surabaya.
"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan dengan Lisa Rachmat tersebut, maka terdakwa Zarof Ricar pada tanggal 27 September 2024 bertemu dengan hakim Soesilo," papar jaksa.
Pertemuan berlangsung dalam acara pengukuhan guru besar Herri Swantoro di Universitas Negeri Makassar.
Zarof meminta Soesilo—yang menjadi ketua majelis kasasi—agar putusan menguatkan kebebasan Tannur.
Soesilo menyatakan akan mempelajari perkara terlebih dahulu. Usai pertemuan, Zarof mengirim foto swafoto mereka ke Lisa dengan balasan pesan ‘Siap Pak, terima kasih’.
Lisa kemudian menyerahkan suap Rp5 miliar ke Zarof dalam dua tahap.
Baca juga: Balap Liar Live TikTok di Jalur Poros Pantura Bangkalan Dibubarkan, Ada Polisi Tertabrak Motor
Namun, majelis kasasi justru membatalkan vonis bebas dan menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Tannur.
Selain itu, Zarof Ricar juga diduga melakukan gratifikasi tersebut dikaitkan dengan pengaruhnya dalam pengurusan perkara di tingkat pengadilan pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK).
Zarof Ricar didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas selama periode 2012-2022.
"(Zarof) menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing (valuta asing) yang dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp 915.000.000.000 dan emas logam mulia sebanyak kurang lebih 51 kilogram,” ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025).
Sebelum pensiun pada Februari 2022, Zarof tercatat sebagai pegawai negeri di lingkungan MA.
Baca juga: Potret Rumah Weni Karyawan BUMN Disorot, Ucapannya Terbaru: Kenapa Kau Kasihanin Aku?
Ia pernah menjabat Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Ditjen Badilum MA (2006-2014), Sekretaris Ditjen Badilum (2014-2017), serta Kepala Badan Litbang dan Diklat Hukum dan Peradilan MA (2017-2022).
Menurut jaksa, total harta sebesar Rp1 triliun lebih itu tidak dilaporkan Zarof ke KPK dan dinilai tidak wajar bagi profil aparatur sipil negara (ASN).
“Dianggap pemberian suap yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yaitu berhubungan dengan jabatan terdakwa dan berlawanan dengan kewajiban terdakwa,” tegas jaksa.
Uang Rp915 miliar tersebut terdiri dari berbagai mata uang asing seperti dolar AS, Singapura, dan Hongkong. Sementara 51 kilogram emas yang disita berupa ratusan keping dengan berat bervariasi.
Zarof didakwa melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Dakwaan ini merupakan tambahan dari kasus sebelumnya, di mana ia diduga membantu pengacara Lisa Rachmat memengaruhi majelis kasasi perkara pembunuhan yang melibatkan kliennya, Gregorius Ronald Tannur.
Untuk itu, ia dijerat Pasal 6 Ayat (1) atau Pasal 5 Ayat (1) juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Baca juga: Siasat Licik Oknum TNI Penembak Mati Bos Rental Mobil, Dapat Mobil Murah Tanpa BPKB, Chat Terkuak
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribunnews.com dengan judul Makelar Kasus MA Zarof Ricar Didakwa Terima Rp915 M dan 51 Kg Emas dari Tahun 2012-2022
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung
Pengacara Dini Sera Angkat Bicara Soal Remisi Ronald Tannur : Bisa Saja Bayar Juga |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rudi Suparmono Eks Ketua PN Surabaya yang Dituntut 7 Tahun Penjara karena Ronald Tannur |
![]() |
---|
Nasib Uang Rp 915 Miliar dan Emas 51 Kg yang Ditimbun di Rumah Usai Zarof Ricar Divonis 16 Tahun Bui |
![]() |
---|
Profil Hakim Rosihan Juhriah yang Vonis Zarof Ricar Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Hakim Rosihan Juhriah yang Menangis saat Vonis 16 Tahun Zarof Ricar eks Pejabat MA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.