Berita Viral

Siapa Pejabat Tinggi Kementerian ATR/BPN Terlibat Sertifikat Pagar Laut Bekasi? Nusron Beri Clue

Sosok pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN yang terlibat pembuatan sertifikat di area pagar laut Bekasi kini disorot Menteri Nusron Wahid.

Editor: Musahadah
youtube Kompas TV
LIBATKAN PEJABAT TINGGI - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau area pagar laut Bekasi, Selasa (4/2/2025). Nusron menyebut ada keterlibatan pejabat di penerbitan sertifikat area pagar laut Bekasi. 

Penyegelan area reklamasi milik PR TRPN dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Penyegelan dilakukan karena area reklamasi tersebut diduga menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.

"Jadi ini kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," tegas Hanif di lokasi, Kamis.

Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter dengan besi sebagai tiang pemancangnya di pintu gerbang dan area reklamasi dan.

Selain pemasangan spanduk, KLH juga memasang garis penyegelan di area reklamasi, termasuk satu alat berat milik perusahaan.

Hanif menilai, dampak reklamasi di lokasi pagar laut berpotensi menyebabkan banjir di area daratan Kampung Paljaya.

Sebab, kegiatan reklamasi di lokasi ini ternyata disertai dengan pembabatan area mangrove yang selama ini menjadi pelindung daratan dari air laut.

"Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalau ini terjadi pasti banjir," ungkap Hanif.

Setelah penyegelan ini, Kementerian Lingkungan Hidup selanjutnya akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi pagar laut, termasuk mengusut unsur pidana dan perdata.

Oleh karena itu, KLH segera memanggil PT TRPN untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan reklamasi pagar laut.

"Ini kita akan segera memanggil penanggungjawab proyek ini," tegas dia.

Dalam penelusuran KLH, kegiatan reklamasi pagar laut milik PT TRPN di perairan Paljaya diduga di luar nota kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat.

Nota kerja sama kedua belah pihak hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.

"Kita memang mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov (Jawa Barat), tetapi setelah kita telusuri ternyata Pemprov (Jawa Barat) hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini," kata Hanif.

Sementara, Pemprov Jawa Barat membenarkan area reklamasi pagar laut milik PT TRPN di luar kesepakatan perjanjian kerja sama.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved