Berita Viral
Siapa Pejabat Tinggi Kementerian ATR/BPN Terlibat Sertifikat Pagar Laut Bekasi? Nusron Beri Clue
Sosok pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN yang terlibat pembuatan sertifikat di area pagar laut Bekasi kini disorot Menteri Nusron Wahid.
Nusron memberikan clue, oknum Kementerian ATR/BPN ini yang memiliki atau mengetahui password (kata sandi) akun dari peta BHUMI ATR/BPN.
"Password akun yang memiliki biasanya Kepala Seksi, Kepala Kantor, Korsup, Kabid, Kanwil, Dirjen Survei PHPT, Irjen, Sekjen, sama Menterinya, Pusdatin," jelas dia.
Nusron menyampaikan, oknum pejabat Kementerian ATR/BPN yang terlibat nantinya akan diminta untuk menghapus maupun membatalkan sertifikat tanah tersebut.
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, pejabat yang mengambil keputusan tersebut boleh membatalkan atau mencabut sertifikat selama usianya kurang dari 5 tahun.
"Karena ini usianya sudah 5 tahun, maka langkah pertama akan kami panggil. Kamu mau enggak mengajukan permohonan pembatalan SHGB ini? Karena ini prosesnya salah, materialnya laut. Jangan akal-akalan ini materialnya laut," tambah Nusron.
Apabila yang bersangkutan enggan membatalkan sertifikat tanah-sertifikat tanah itu, maka pengadilan yang akan melaksanakan hal tersebut.
Nusron mengaku siap memidanakan pihak yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut. Keterlibatan mereka akan diadukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Baik yang pemilik ini maupun orang BPN. Kalau ada unsur nanti terbukti, ada indikasi pidananya. Kami dari BPN akan mengadukan ke APH," ucap Nusron.
Saat ini, dirinya telah menginstruksikan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN Dalu Agung Darmawan mengusut tuntas oknum-oknum pejabat yang terlibat dalam kasus ini.
"Kalau nanti terbukti ada unsur pidananya dan mens rea, kami sendiri, Menteri ATR/BPN yang akan menyerahkan kepada APH," tandas Nusron.
Disegel KLH

Polemik pagar laut Bekasi memasuki babak baru setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel area reklamasi milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).
Penyegelan area seluas 2,5 hektare itu merupakan kali kedua setelah KKP melakukan tindakan serupa pada Rabu (15/1/2025).
KLH menilai area reklamasi tersebut melanggar aturan.
Terlebih, kegiatan reklamasi di lokasi tersebut tak sesuai kesepakatan kerja sama antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Pagar Laut Bekasi
Pejabat ATR/BPN Dicopot
Sertifikat HGB Pagar Laut Bekasi
Nusron Wahid
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Lihat Harga Token Listrik Rumah Tangga Per Tanggal 1 September 2025, Lengkap Cara Hitungnya |
![]() |
---|
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.