MK Tolak Gugatan PHPU Pilkada Tulungagung 2024 yang Diajukan Mardinoto, Gabah Menang

Mahkamah Konstitusi memutus, gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tidak dapat diterima.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
Istimewa
SIDANG DISMISSAL - Tim Pasangan Calon 01 Pilkada Tulungagung 2024, Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin (Gabah) mengikuti sidang dismissal PHPU Kabupaten Tulungagung di Gedung 1 MK, Selasa (4/2/2025). Sembilan hakim MK menolak permohonan yang diajukan Paslon 03, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Mardinoto). 

Hasil rekapitulasi KPU Tulungagung,  pasangan Gatut Sunu Wibowo-Ahmad Baharudin menang dengan 297.882 suara atau 50,72 persen.

Posisi kedua, Paslon Maryoto Birowo-Didik Girnoto Yekti (Mardinoto) dengan 203.107 suara atau 34,59 persen.

Posisi ketiga, Paslon Santoso-KH Samsul Umam (Sasa) dengan 60.962 suara atau 10,38 persen.

Posisi keempat,  Paslon Budi Setijahadi-Susilowati (Sehati) dengan 25.298 suara atau 4,31 persen. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved