Batas Pengisian DRH Ditutup, 21.532 PPPK Paruh Waktu Pemprov Jatim Tinggal Tunggu SK Pengangkatan
Sebanyak 21.532 PPPK Pemprov Jatim telah lolos submit melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA – Sebanyak 21.532 PPPK Pemprov Jatim telah lolos submit melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan Nomor Induk Pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jawa Timur (BKD Jatim), Indah Wahyuni, mengatakan jumlah tersebut diperoleh berdasarkan data terakhir pengisian DRH yang ditutup pada tanggal 22 September 2025 pukul 23.59 WIB.
“Jadi per tanggal 22 September 2025 sesuai ketetapkan BKN, pengisian DRH telah ditutup. Dan untuk PPPK Pemprov Jatim ada sebanyak 21.532 orang yang telah berhasil submit. Jumlah itu, hampir 100 persen dari total yang ditetapkan Kemenpan-RB,” tegas Indah, Selasa (23/9/2025).
Dikatakan Indah, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sejatinya memberi alokasi tenaga PPPK Paruh Waktu sebanyak 21.591 formasi.
Jumlah tersebut sebagaimana termaktub dalam Penetapan SK Kemenpan RB Nomor 174 Tahun 20025 tentang Penetapan Kebutuhan PPPK dilingkungan Pemprov Jatim.
Meski begitu, tidak semua formasi berhasil diisi para calon PPPK paruh Waktu.
Dari data rekapitulasi PPPK paruh waktu Pemprov Jatim, ada 59 orang yang dinyatakan gugur menjadi PPPK Paruh Waktu.
Rincinya 11 orang belum submit, 2 orang lupa submit, 3 meninggal dunia, 29 mengundurkan diri, dan sebanyak 14 orang tidak aktif bekerja.
Totalnya ada 59 orang yang tidak submit DRH sehingga tidak bisa melanjutkan ke tahapan selanjutnya.
“Jika dibandingkan dengan peserta yang running ke tahapan jumlah yang tidak meneruskan hanya 0,3 persen saja dari kuota yang ada,” tegas Indah.
Sedangkan sebanyak 21.532 orang yang sudah mengisi DRH, kini mereka tinggal menunggu SK penetapan PPPK Paruh Waktu dari Kemenpan dan pengangkatan dari BKD Jatim.
“Sempat ada kabar bahwa ada 7.000 an orang calon PPPK paruh waktu Jatim yang mengundurkan diri, kami pastikan itu tidak benar. Yang ada hanya 59 yang tidak bisa lanjut karena rincian alasan tersebut di atas. Itu sudah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia pun berpesan agar ke depan PPPK Paruh Waktu yang sudah menyelesaikan pengisian DRH nantinya bisa menjaga integritas dirinya sebagai pegawai Pemprov Jatim.
“Ingat tidak semua orang bisa menjadi PPPK Paruh Waktu. Karena itu, jaga integritas diri sebagai pegawai Pemprov Jatim,” pungkas Indah.
Rawan Kecelakaan, Dinas PUPR Kabupaten Blitar Tambal Jalan Berlubang di Jalan Raya Kanigoro |
![]() |
---|
Polres Pacitan Terjunkan Anjing Pelacak untuk Buru Wawan yang Kabur Usai Bunuh Keluarga Mantan Istri |
![]() |
---|
9 Jaksa Ditunjuk untuk Tangani Kasus Demo Rusuh di Surabaya |
![]() |
---|
Pelatih Persebaya Eduardo Perez Menilai Dewa United Dihuni Sederet Pemain Berkualitas |
![]() |
---|
Razman Nasution Sakit Sidang Vonis Ditunda, Hotman Paris: Lain Kali Pilih Lawan Yang Benar ! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.