Berita Viral
Akankah Silfester Matutina Dijemput Paksa? Sempat Ngaku Sakit saat Sidang PK, Ini Langkah Kejagung
Silfester Matutina masih buron eksekusi. Kejari Jaksel terus memburu meski alasan sakit sempat jadi penghalang. Akankah dijemput paksa?
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Polemik eksekusi terhadap Silfester Matutina kembali mencuat.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan disebut belum berhasil mengeksekusi vonis yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak beberapa tahun lalu.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya pencarian masih terus dilakukan.
Silfester sendiri sempat mangkir dari sidang Peninjauan Kembali dengan alasan sakit.
Publik pun menanti kepastian, kapan kasus ini benar-benar dituntaskan oleh aparat penegak hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dikabarkan masih memburu keberadaan Silfester Matutina untuk segera menjalani eksekusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa pihak Kejari Jaksel telah melakukan pemanggilan resmi.
“Seingat saya sudah melakukan pemanggilan. Tinggal langkah hukum apalagi, tinggal tanyakan saja ke Kejari Jakarta Selatan selaku jaksa eksekutor,” ujar Anang saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/9/2025), melansir dari Kompas.com.
Anang menambahkan, Silfester pernah absen dalam persidangan Peninjauan Kembali (PK) dengan alasan kesehatan.
Ketidakhadiran itu didukung dengan surat keterangan sakit dari sebuah rumah sakit di Jakarta, meski dirinya tidak mengingat detail nama rumah sakit tersebut.
“Waktu sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit, tidak bisa hadir. Ada surat keterangan dari rumah sakit seperti itu. Saya lupa rumah sakitnya mana, nanti saya tanya lagi ke Kejari Jakarta Selatan,” jelasnya.
Baca juga: Rekam Jejak Iwan Catur Kajari Jaksel yang Ditugaskan Cari Silfester Matutina, Sudah Digugat 2 Pihak
Soal kemungkinan penjemputan paksa, Anang menegaskan bahwa lokasi Silfester hingga kini belum ditemukan.
“Ya ini belum dapat, sedang dilakukan pencarian. Namanya dicari, kan kalau sudah tahu tinggal ini (dijemput) saja kan,” tegasnya.
Meski demikian, menurut Anang, bila Silfester benar dalam kondisi sakit, proses paksa tetap bisa dilakukan dengan penahanan yang dibantarkan di rumah sakit.
“Ya bisa saja. Sementara waktu itu, karena di PK kan yang bersangkutan enggak hadir. Hanya ada surat keterangan sakitnya,” ucapnya.
berita viral
Multiangle
Meaningful
Silfester Matutina
Kejaksaan Agung
Anang Supriatna
jemput paksa
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Mongol Stres, Komika yang Ngaku Pinjamkan Rp 53 Miliar ke Cagub Tapi Tak Dikembalikan |
![]() |
---|
Sepak Terjang Hasan Nasbi yang Dicopot dari Kepala PCO, Dulu Sempat Mau Mundur Tapi Ditolak Prabowo |
![]() |
---|
Daftar Kekayaan Arlan, Wali Kota Prabumulih yang Dipantau KPK Imbas Pencopotan Kepsek Tegur Anaknya |
![]() |
---|
Alasan Mbak Tutut Gugat Purbaya Padahal Baru Sepekan Jabat Menkeu, Ternyata karena SK Sri Mulyani |
![]() |
---|
Beda Rekam Jejak Afriansyah Noor dan Immanuel Ebenezer, Sama-sama Dipercaya Jadi Wamenaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.