Toko Modern Berdiri Dekat Pasar Desa Meski IUTS Distop Sejak 2016, Pedagang Protes ke DPRD Jember
Jumadi mengungkapkan, yang meminta tanda tangan tersebut adalah Ketua setempat sebagai pengawas toko berjaringan.
Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindag Jember, Adrian Supriatna mengaku langsung melakukan mengecek bangunan toko modern berjaringan tersebut.
"Langsung kami lakukan pengecekan di lokasi tersebut. Dan sudah terlihat kalau itu toko berjaringan dan sudah berdiri," kata Adrian.
Adrian mengatakan, Disperindag Jember juga belum menerima pengajuan izin dari toko berjaringan di Desa Lojojer itu.
"Kalau pengajuan NIB memang sudah dan bisa mengakses sendiri di OSS. Tetapi untuk Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), belum ada permohonan yang diterima Disperindag," tuturnya.
Adrian mengatakan, Disperindag Jember terakhir mengeluarkan IUTS pada tahun 2016. Setelah tahun tersebut, tidak pernah ada IUTS lagi yang diterbitkan.
Ia juga mengungkapkan, ada sebanyak 258 toko modern berjaringan di Jember yang telah berdiri berdasarkan IUTS tahun 2016.
"Namun setelah adanya Perda Nomor 9 Tahun 2016 tersebut, belum ada usulan pengajuan perizinan toko berjaringan lagi. Kami hanya melakukan perpanjangan perizinan dan tidak menerbitkan izin baru sejak 2016 lalu," imbuhnya. *****
toko modern vs pasar tradisional
pedagang protes toko berjaringan
Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS)
IUTS Jember distop sejak 2016
DPRD Jember
pedagang adukan toko modern ke DPRD
Disperindag Jember
Jember
Indomaret
Usaha Wisata dan Bus di Jember Ikut Jadi Korban Kecelakaan Bromo, Sepekan Banjir Pembatalan Order |
![]() |
---|
Fenomena Jual Rumah Ramai-Ramai di Jember, Ungkapan Protes Warga Perumahan Karena Merasa Terisolir |
![]() |
---|
Kejaksaan Terus Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Konsumsi Sosperda DPRD Jember |
![]() |
---|
Kisah Hisyam Nyaris Jadi Korban Bus Maut di Probolinggo, Kini Sebatang Kara, Orangtua dan Adik Tewas |
![]() |
---|
Lumajang Rawan Sambaran Petir, KAI Periksa Peralatan Persinyalan Untuk Keselamatan Perjalanan KA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.