Edarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diringkus Satresnarkoba di Terminal Lamongan

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar sabu . 

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polres Lamongan
PENGEDAR - Pria berinisial IS (36) terduga pengedar sabu-sabu ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Lamongan Jawa Timur, berikut barang buktinya, Sabtu (20/2025). Tersangka merupakan warga Tambak Mayor Kota Surabaya. 

SURYA.CO.ID LAMONGAN - Pria warga Tambak Mayor Utara, Kelurahan Asem Rowo, Kota Surabaya,  inisial IS (36)  diringkus polisi saat  operasi Tumpas Narkoba yang digelar Satresnarkoba Polres Lamongan Jawa Timur.

Terduga pelaku pengedar sabu itu ditangkap saat akan mengedarkan barang haram, sabu di Lamongan .

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar sabu. 

"Pelaku terduga pengedar sabu ini berhasil kami amankan di area  Terminal Lamongan saat hendak transaksi  dengan calon pembelinya sekitar pukul 20.2025 WIB," kata Ipda M. Hamzaid , Sabtu (20/9/2025) .

Baca juga: CKG Ribuan Siswa 44 Lembaga Pendidikan di Lamongan Ditarget Tuntas Juli 2026

Diungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim Satresnarkoba, lantaran disinyalir  di Terminal Lamongan sering digunakan sebagai tempat untuk transaksi barang terlarang. 

Mendapat informasi itu ,  anggota Satresnarkoba Polres Lamongan terjun ke lokasi  dan  benar adanya. 

IS (36) pria asal warga Tambak Mayor Utara, Kelurahan Asem Rowo, Kota Surabaya yang baru saja turun dari Bus.

Baca juga: Belasan Bandar Narkoba Baru di Jombang Digulung Polisi, Jumlah Barang Bukti Fantastis

Ia langsung menuju di salah satu tempat di area Terminal Lamongan yang akan digunakan untuk transaksi dengan calon pembelinya.

Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan bergerak cepat melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi  menemukan sejumlah barang bukti. 

Di antaranya, ada  tiga plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,53 gram, satu plastik klip kosong, dan satu sobekan solasi berwarna hitam. 

Baca juga: Dua Nelayan Edarkan Sabu di Pantura Lamongan Ditangkap Dalam Operasi Tumpas Narkoba

"Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah unit ponsel merk Vivo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi. 

Terduga pelaku IS, kini diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved