Edarkan Sabu, Pria Asal Surabaya Diringkus Satresnarkoba di Terminal Lamongan
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar sabu .
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID LAMONGAN - Pria warga Tambak Mayor Utara, Kelurahan Asem Rowo, Kota Surabaya, inisial IS (36) diringkus polisi saat operasi Tumpas Narkoba yang digelar Satresnarkoba Polres Lamongan Jawa Timur.
Terduga pelaku pengedar sabu itu ditangkap saat akan mengedarkan barang haram, sabu di Lamongan .
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan adanya penangkapan terhadap pengedar sabu.
"Pelaku terduga pengedar sabu ini berhasil kami amankan di area Terminal Lamongan saat hendak transaksi dengan calon pembelinya sekitar pukul 20.2025 WIB," kata Ipda M. Hamzaid , Sabtu (20/9/2025) .
Baca juga: CKG Ribuan Siswa 44 Lembaga Pendidikan di Lamongan Ditarget Tuntas Juli 2026
Diungkapkan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim Satresnarkoba, lantaran disinyalir di Terminal Lamongan sering digunakan sebagai tempat untuk transaksi barang terlarang.
Mendapat informasi itu , anggota Satresnarkoba Polres Lamongan terjun ke lokasi dan benar adanya.
IS (36) pria asal warga Tambak Mayor Utara, Kelurahan Asem Rowo, Kota Surabaya yang baru saja turun dari Bus.
Baca juga: Belasan Bandar Narkoba Baru di Jombang Digulung Polisi, Jumlah Barang Bukti Fantastis
Ia langsung menuju di salah satu tempat di area Terminal Lamongan yang akan digunakan untuk transaksi dengan calon pembelinya.
Anggota Satresnarkoba Polres Lamongan bergerak cepat melakukan penangkapan. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, ada tiga plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 3,53 gram, satu plastik klip kosong, dan satu sobekan solasi berwarna hitam.
Baca juga: Dua Nelayan Edarkan Sabu di Pantura Lamongan Ditangkap Dalam Operasi Tumpas Narkoba
"Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah unit ponsel merk Vivo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Terduga pelaku IS, kini diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tutorial Cara Chat Meta AI WhastApp, Trik WA Baru yang Wajib Kamu Coba, Bisa Jawab Apa Saja |
![]() |
---|
Bocah 10 Tahun Tenggelam di Sungai Kedungringin Banyuwangi, Awalnya Berniat Tolong Rekannya |
![]() |
---|
Jadi Komisaris Pertamina usai Mundur dari Kepala Kantor Komunikasi Presiden, Ini Profil Hasan Nasbi |
![]() |
---|
Grandeur Padel Tour Hadir di Pakuwon Mall, Gelar Final Party & GPT Pro Bareng Atlet Dunia |
![]() |
---|
Wanti-wanti KPK untuk Menkeu Purbaya Soal Guyur Rp 200 Triliun ke 6 Bank Nasional: Potensi Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.