Berita Viral
Daftar Lengkap Pemilik SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Copot Eks Kepala Kantah
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membongkar daftar lengkap pemilik SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang. INi perusahaan pemilik terbanyak.
"Langkah-langkah tersebut diatas guna pengawalan dan pengawasan yang akan digunakan sebagai dasar gugatan praperadilan apabila perkara mangkrak nantinya," pungkasnya.
Peran Kades Kohod

Sementara itu, peran Kades Kohod, Arsin, dalam polemik pagar laut Tangerang, ternyata tak sekadar menguruskan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
Kades Kohod ternyata mengerahkan alat berat untuk menguruk lahan warga untuk reklamasi.
Hal ini diungkap Henri Kusuma, pendamping warga Kohod dalam polemik pagar laut Tangerang.
Dijelaskan Henri, kades kohod ini mengerahkan staf desa bahkan RT/RW untuk membuat sertifikat di area pagar laut tersebut.
Bahkan Henri menduga para ketua RT/RW berikut keluarganya juga tercatat dalam sertifikat tersebut.
Baca juga: Imbas Kades Kohod Diperiksa Kejagung Soal HGB Pagar Laut Tangerang, Mahfud MD: Bisa Dilacak, Gampang
"Kemungkinan besar mereka tidak jauh dari lingkaran kepala desa," kata Henri dikutip dari tayangan Metro TV pada Selasa (26/1/2025).
Khusus untuk warga yang didampingi, Henri menyebut, warga ini tak tahu menahu ketika diminta KTP untuk pembuatan SHGB di area pagar laut.
"Itu murni dicuri. Saat itu dia masih berumur 18, diminta KTP nya. Selanjutnya mereka memproses," katanya.
Setelah tahu identitasnya dicatut, sebenarnya warga dengan didampingi Henri telah melakukan audiensi dengan Pemkab Tangerang pada Agustus 2024.
Saat itu, mereka diterima plt Sekda, serta perwakilan dari ATR, Muspida dan Inspektorat.
Saat itu, pihak muspida tidak berbicara tentang masalah perda tata ruang, dan permasalahnnya pun tidak ditanggapi serius.
Akhirnya Henri bersama warga meminta audiensi dengan Kementerian ATR/BPN pada September 2024.
Di pertemuan ini lah akhirnya terungkap bahwa Pemkab Tangerang telah membuat Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang adanya pulau reklamasi di sepanjang pantai utara.
Namun saat itu dari Kementerian ATR/BPN tidak mau menyebutkan nomor perda sehingga pembicaraannya pun buntu, dan Henri bersama para nelayan memilik pulang.
Dua hari setelah pulang dari pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN, Kades Kohod membawa alat berat untuk mulai menguruk tanah di Desa Kohod.
"Kami sudah mengadu, audiensi, tapi dia (Kades Kohod) merasa kuat karena merasa diback up. Mulai pengurukan untuk reklamasi," ungkap Henri.
Lalu, kades bergerak atas perintah siapa?
Menurut Henri, pelaku di dekat warga termasuk Kades Kohod itu hanya lah ekor.
"Badan dan kepala bukan itu," katanya.
Henri beralasan karena ada perda yang dipakai untuk melanggengkan rencana reklamasi dan sejumlah rencana lainnya, termasuk rencana membangun hutan lindung mangrove yang memakan lahan 1553 hektar, seluas dengan area pagar laut.
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
Pagar Laut Tangerang
Pemilik Pagar Laut Tangerang
Kades Kohod
Nusron Wahid
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Pratama Arhan dan Azizah Salsha Ternyata Sudah Pisah Rumah September 2024, Tak Dapat Kasih Sayang |
![]() |
---|
Rekam Jejak Willy Aditya yang Tegur dan Ancam Usir Ahmad Dhani Gegara Interupsi Terus Ariel-Judika |
![]() |
---|
'Ya Allah Mau Jadi Apa Bangsa Ini' kata Raisa, Sederet Artis Berduka, Ojol Tewas Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Buntut Kasus 5 Pelaku Judi Online Rugikan Bandar Ditangkap, Polisi Ringkus Adminnya, Ada yang Buron |
![]() |
---|
Pasha Ungu hingga Denny Sumargo Melayat ke Rumah Affan Kurniawan, Driver Ojol Korban Rantis Brimob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.