Berita Viral

Daftar Lengkap Pemilik SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Copot Eks Kepala Kantah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membongkar daftar lengkap pemilik SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang. INi perusahaan pemilik terbanyak.

Editor: Musahadah
kolase youtube TV Parlemen melalui Kompas TV
PEMILIK SHGB DI PAGAR LAUT - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membeber daftar pemilik SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang saat rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025). Nusron memastikan sudah memberikan sanksi terhadap 8 pegawainya. 

Hal itu menurut Boyamin, sudah jelas ada pemalsufan sampai terbit SHGB sehingga Pasal 9 UU Tipikor sudah terpenuhi. 

Boyamin memastikan sudah melaporkan Kades Kohod, Arsin dan para pejabat yang mengurus sertifikat  itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Bahkan hari ini, Kamis (30/1/2025) Boyamin akan melaporkan hal serupa ke Kejaksaan Agung. 

Dia melaporkan kades dan aparat lain itu dengan Pasal 9 UU 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi yang mengadopsi Pasal 461 KUHP.

Baca juga: Peran Kades Kohod Tak Cuma Urus SHGB Area Pagar Laut Tangerang, Warga : Bawa Alat Berat, Uruk Tanah

Pasal ini menjelaskan bahwa pejabat umum yang harusnya mengawasi buku register, buku administrasi yang menimbulkan pemalsuan, bisa dipidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda Rp50 juta sampai Rp500 juta. 

Dari Pasal 9 ini, menurut Boyamin, aparat penegak hukum bisa mulai masuk menyelidiki kasus ini dari para pejabatnya. 

"Saya melaporkan oknum kepala desa, di kecamatan maupun kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. Karena di situ berproses HGB dan HM," tegas Boyamin. 

Dalam pernyataan terbaru, Boyamin akan mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung) guna melaporkan dugaan korupsi terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, hari ini, Kamis (30/1/2025).

Boyamin Saiman mengatakan, kedatangannya itu untuk menyerahkan sejumlah dokumen terkait informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.

"Besok siang Kamis 30 Januari 2025 saya akan datang ke Kejagung (untuk) menyerahkan aduan resmi berupa surat pengaduan dugaan korupsi dalam penerbitan hak atas tanah berupa SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang tahun 2023-2024," kata Boyamin dalam keteranganya, Rabu (29/1/2025).

Selain itu Boyamin juga akan memastikan mengenai informasi yang mengatakan bahwa Kejagung telah mulai menyelidiki dugaan korupsi di wilayah laut Tangerang tersebut.

Sebab sebelumnya kata dia, telah beredar surat perintah penyelidikan perkara dugaan korupsi SHGB dan SHM di wilayah laut Kabupaten Tangerang.

"Hal (rencana pelaporan) ini penting untuk antisipasi dan memastikan apabila belum ada kepastian penyelidikan perkara tersebut oleh Kejagung," jelasnya.

Adapun langkah rencana pelaporan ini menurut Boyamin juga bertujuan agar semua penegak hukum bergerak cepat guna menangani dugaan korupsi tersebut.

Pasalnya selain ke Kejagung, MAKI juga telah melaporkan dugaan korupsi itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved