Berita Viral

Daftar Lengkap Pemilik SHGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang, Nusron Wahid Copot Eks Kepala Kantah

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membongkar daftar lengkap pemilik SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang. INi perusahaan pemilik terbanyak.

Editor: Musahadah
kolase youtube TV Parlemen melalui Kompas TV
PEMILIK SHGB DI PAGAR LAUT - Menteri ATR/BPN Nusron Wahid membeber daftar pemilik SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang saat rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR RI pada Kamis (30/1/2025). Nusron memastikan sudah memberikan sanksi terhadap 8 pegawainya. 

Hasilnya, pihaknya merekomendasikan pencabutan lisensi kepada kantor jasa survey berlisensi (KJSB) RMLP.

KJSB ini lah yang melakukan survey dan pengukuran terhadap tanah-tanah tersebut sebelum disahkan oleh petugas ATR/BPN.

Selain itu, pihaknya juga sudah memberikan sanksi berat pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada 6 pegawai dan sanksi berat kepada 2 pegawai.

Nusron enggan menyebut nama-nama pegawainya tersebut.

Dia hanya mengungkap satu diantarnya berinisial JS, mantan kepala kantor pertanahan Kabupaten Tangerang. 

"Sudah diberikan sanksi oleh inspektorat, tinggal proses SK sanksi dan tinggal penarikan mereka dari jabatannya," tegasnya. 

Sebelumnya, koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman mengungkap siasat sejumlah oknum yang memecah-mecah sertifikat maksimal 2 hektar agar tidak perlu diurus di BPN Pusat.

Sertifikat-sertifikat kurang dari 2 hektar yang seolah-olah dimiliki warga penggarap ini selanjutnya dibeli oleh 2 perusahaan (PT) besar sehingga mereka pun tidak perlu izin ke pusat. 

Padahal sudah jelas, area yang disertifikatkan itu tidak berupa lahan (tanah) tapi lautan, dan itu bisa disertifikatkan tahun 2022 dan 2023.  

Sementara sesuai ketentuan harus ada pengecekan lahan tersebut. 

"Ini jelas masuk pasal 9 (UU Tipikor), saya pernah menerapkan itu di Jakarta Timur. Ini ada dugaan pemalsuan, apapun itu lahan itu berupa tanah hamparan. HGB dan SHM kalau gak ada tanahnya, harus hilang," kata Boyamin dikutip dari tayangan MetroTV pada Selasa (28/1/2025). 

Kalau pun toh ada garapan di tanah itu pada tahun 1970 atau 1982, namun ketika  disertifikatkan tahun 2020-an, tetapi tidak bisa karena saat ini sudah tidak ada tanahnya. 

Dan, lanjut Boyamin, kalaupun itu bisa, maka itu ada dugaan pemalsuan.  

"Ini sudah klir, tinggal siapa yang duluan. Untungnya kejaksaan agung sudah melakukan penyelidikan dan KPK sudah menelaah. Nanti saya dorong untuk berlomba lomba. Kalau sama sama lemot saya gugat praperadilan. Karena sangat jelas," tegasnya. 

Apalagi, lanjut Boyamin, ada warga yang mengaku bahwa nama dia dicatut untuk membuat SHGB. 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved