Berita Viral

Sosok Kades Kohod yang Debat dengan Nusron Wahid Menteri ATR/BTN, Ngotot Pagar Laut Tangerang Empang

Inilah sosok Kepala Desa Kohod, Arsin, yang berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase Kompas.com
Kades Kohod, Arsin (baju ungu) yang ngotot area pagar laut di Tangerang, dulunya empang Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (baju biru) 

SURYA.CO.ID - Sosok Kepala Desa Kohod, Arsin, jadi sorotan setelah dirinya berdebat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. 

Perdebatan Arsin dan Nusron terkait pagar laut di Tangerang, yang saat ini sedang hangat diperbincangkan.

Nusron menjelaskan, Arsin seolah tak konsisten dengan pernyataannya.

"Pak Lurah (Desa) bilang itu dulunya empang, katanya karena abrasi. Dari tahun 2004 katanya sudah dikasih batu-batu," ujar Nusron saat meninjau area laut, Jumat (24/1/2025).

Meski demikian, Nusron menegaskan dirinya tidak ingin memperdebatkan klaim Kepala Desa mengenai sejarah lahan tersebut.

Ia menjelaskan, jika suatu lahan telah hilang secara fisik, maka status tanah tersebut berubah menjadi tanah musnah.

"Karena sudah nggak ada tanahnya, saya nggak mau debat masalah garis pantai. Itu toh kalau dulunya empang."

"Kalau yang di sana tadi karena sudah nggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah. Kalau masuk kategori tanah musnah, otomatis hak apapun di situ hilang," kata dia.

Sementara saat dikonfirmasi terkait hal tersebut, Arsin justru menghindar dan langsung kabur dibonceng sepeda motor.

Tanggapan BPN Banten

Terpisah, Kasubag Umum dan Humas BPN Banten, Mutmainah mengatakan, pihaknya harus melakukan pengecekan terlebih dulu.

"Ini masih belum tahu ya, bagaimana faktanya secara data dan fisiknya," kata Mutmainah, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Menurut Mutmainah, pengecekan apakah lahan sedang ditelusuri oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Survey dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR).

"Karena kemarin yang diminta untuk berkoordinasi kan Dirjen SPPR, Dirjen SPPR berkoordinasi dengan BIG (Badan Informasi Geospasial), berkaitan dengan garis pantai," ujar dia.

Sebelumnya, Mutmainah menjelaskan, dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di lokasi pagar laut tersebut berdasarkan girik tahun 1982.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved