HGB di Atas Laut
Laut Sidoarjo Dikapling Ala Tangerang Seluas 656 HA, PJ Gubernur Jatim Minta Izin HGB Distop!
Area tersebut berada dekat dengan Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar Surabaya membentang hingga Sidoarjo
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Polemik mengenai kaplingan yang mendadak muncul di atas lautan wilayah Kabupaten Sidoarjo, terus bergulir.
Sampai PJ Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono ikut berkomentar dengan meminta Pemkab Sidoarjo menghentikan izin HGB (Hak Guna Bangunan) untuk wilayah perairan seluas 656 hektare di Sidoarjo itu.
Hal itu setelah dilakukan kroscek dan investigasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim bersama BPN Jatim terkait kasus izin HGB di wilayah perairan Sidoarjo yang viral di media sosial (medsos) beberapa waktu belakangan.
“Kami sudah mendapatkan laporan dari Kadis Kelautan dan Perikanan, terkait kasus HGB yang lokasinya antara Sidoarjo sampai ke Surabaya. Kasus itu memang benar adanya tetapi kita lihat sesuai dengan aturan bahwa zona 10 sampai 12 mil semenjak 2014 menurut undang-undang kita memang menjadi kewenangan provinsi,” tegas Adhy saat diwawancara di Gedung Negara Grahadi, Rabu (22/1/2025).
Untuk provinsi menangani perizinan terkait dengan penggunaan zona laut. Apakah peruntukannya untuk zona industri, zona biota laut dan zona kabel laut. Dan dari hasil investigasi, tidak ada kegiatan untuk ekonomi di tanah tersebut.
“Terkait HGB ini, proses itu sudah berjalan dan produknya sudah lama dan sekarang sudah izinnya sudah mati,” tandas Adhy.
Untuk pihak yang mengeluarkan izin, ditegaskan adalah BPN. Terkait bagaimana perizinan bisa keluar dan penggunaannya maupun pemanfaatan, saat ini tengah dirapatkan kembali. Terutama karena sebagian ada di wilayah perairan dan sebagian ada di daratan.
“Tetapi kalau kami berharap bahwa dengan ada temuan ini jika memang tidak sesuai peruntukannya dan lagi pula izinnya juga sudah selesai maka mungkin tidak perlu diperpanjang lagi,” tegas Adhy.
Diberitakan sebelumnya, sebuah lahan di perairan Surabaya terungkap telah memiliki status HGB.
Tidak sedikit, karena luasnya mencapai 656 hektare, kaplingan di laut tersebut diketahui melalui laman resmi Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), bhumi.atrbpn.go.id.
Temuan ini diunggah pengajar di Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy Syamsuddin melalui akun X miliknya, @thanthowy, Minggu (19/1/2025).
Unggahan tersebut menanggapi unggahan pengamat perkotaan, Elisa Sutanudjaja yang membagikan temuan soal lokasi pagar laut di Tangerang telah mendapat sertifikat HGB.
Oleh Thanthowy, temuan soal SHGB di perairan Surabaya tersebut kemudian dikaitkan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) yaitu Surabaya Waterfront Land (SWL). Saat ini, proyek tersebut juga tengah menjadi perbincangan di kalangan warga Surabaya.
"Cik, aku juga nemu sesuatu di PSN Waterfront Surabaya. Ada area HGB ± 656 ha di timur Eco Wisata Mangrove Gunung Anyar," tulis Thanthowy melalui akun tersebut.
Mencapai 656 hektare, ada tiga koordinat lokasi yang terungkap masuk dalam HGB tersebut. Di antaranya, koordinat 7.342163°S, 112.844088°E, koordinat 7.355131°S, 112.840010°E, dan koordinat 7.354179°S, 112.841929°E.
Unggahan tersebut lantas menjadi perbincangan masyarakat maya. Hingga Senin (20/1/2025) malam, unggahan ini telah disukai 1.388 akun, diposting ulang oleh 774 akun, dan menjangkau 184 ribu tayangan.
Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB di atas laut
laut Sidoarjo dikapling
Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono
HGB laut Sidoarjo distop
Sidoarjo
Surabaya
Pagar Laut Tangerang
Sosok Kepala Kantor BPN Sidoarjo Muh Rizal yang Terimbas Polemik Sertifikat HGB di Atas Laut |
![]() |
---|
Hasil Investigasi BPN Terkait Lahan Bersertifikat HGB di Atas Laut Sidoarjo: Semula Berupa Tambak |
![]() |
---|
Pakar Kelautan Unair Surabaya: Pagar Laut HGB Berpotensi Merusak |
![]() |
---|
Duduk Perkara Sertifikat HGB di Laut Sidoarjo Ternyata Legal, Ini Alasan Menteri ATR/BPN Batalkan |
![]() |
---|
Temuan SHM di Laut Sumenep, DPRD Jatim Desak Investigasi Mendalam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.