Berita Viral

Duduk Perkara 4 Anak di Tasikmalaya Diduga Salah Tangkap Mirip Kasus Vina Cirebon, Rieke Diah Ngadu

Inilah duduk perkara kasus 4 anak di Tasikmalaya diduga salah tangkap mirip seperti kasus Vina Cirebon. Rieke Diah Pitaloka ngadu ke Komisi III.

|
kolase youtube
Rieke Diah Pitaloka (kiri) dan Nunu Mujahidin (kanan), pengacara 4 anak salah tangkap di Tasikmalaya. Mirip kasus Vina Cirebon. 

Enggak apa-apa, kita tetap merespons dan tetap akan ada kesimpulan yang bermanfaat di masa urgen ini,” kata Habiburokhman.

Habiburokhman menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memang tidak bisa mengintervensi proses persidangan yang sedang bergulir terkait dugaan pengeroyokan itu.

Baca juga: Dulu Sama-sama Beratkan Para Terpidana Kasus Vina Cirebon, Begini Beda Nasib Suroto dan RT Pasren

Namun, Komisi III DPR memiliki hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan bagi keempat anak yang diduga menjadi korban salah tangkap tersebut.

"Kita punya hak konstitusional untuk memperjuangkan keadilan dengan cara kita. Apakah itu rekomendasi dari Komisi III, apakah tidak ada penahanan sampai inkrahnya?

Nanti kita lihat. Kita dapatkan data dengan akal sehat, hal yang disampaikan dari KPAI dan penasihat hukum jelas itu,” pungkas Habiburokhman.

Mirip Kasus Vina Cirebon

Kasus ini mirip dengan kasus Vina Cirebon saat insiden polisi salah tangkap Pegi Setiawan.

Sebelum Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Polda Jabar membuka kembali kasus pembunuhan Vina setelah film Vina: Sebelum 7 Hari menyita perhatian publik.

Polisi membuka kembali kasus tersebut karena tiga dari sebelas pelaku yang terlibat pembunuhan Vina belum ditangkap.

Dilansir dari Kompas.com, Senin, pelaku yang disebut Polda Jabar masih buron adalah Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).

Sementara delapan orang yang sudah diproses hukum adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang tersebut, tujuh di antaranya dijatuhi hukuman seumur hidup, sedangkan satu orang lainya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur ketika terlibat pembunuhan Vina.

Setelah membuka kasus pembunuhan Vina, Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.

Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan, Pegi bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung ketika ditangkap.

"Sudah diamankan Pegi alias Perong. Tadi malam ditangkap di Bandung,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (22/5/2024).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved