Berita Viral

Duduk Perkara 4 Anak di Tasikmalaya Diduga Salah Tangkap Mirip Kasus Vina Cirebon, Rieke Diah Ngadu

Inilah duduk perkara kasus 4 anak di Tasikmalaya diduga salah tangkap mirip seperti kasus Vina Cirebon. Rieke Diah Pitaloka ngadu ke Komisi III.

|
kolase youtube
Rieke Diah Pitaloka (kiri) dan Nunu Mujahidin (kanan), pengacara 4 anak salah tangkap di Tasikmalaya. Mirip kasus Vina Cirebon. 

SURYA.co.id - Inilah duduk perkara kasus 4 anak di Tasikmalaya diduga salah tangkap mirip seperti kasus Vina Cirebon.

Kasus ini mencuat setelah Rieke Diah Pitaloka membahasnya dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025).

Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat, dengan korban berjumlah empat anak-anak yang dituduh melakukan pengeroyokan.

"Ini terkait ada kasus salah tangkap, indikasi kuat. Ini dalam kasus pengeroyokan anak-anak," ujar Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Selasa (21/1/2025), melansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Kuasa Hukum anak-anak yang diduga salah tangkap, Nunu Mujahidin, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari adanya aksi pengeroyokan pada 17 November 2024.

Baca juga: Pengakuan 3 Saksi Baru Kasus Vina Cirebon yang Sudutkan RT Pasren, Terbaru Keponakannya Sendiri

Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap 10 orang terduga pelaku pada 30 November 2024.

Sebanyak empat di antaranya berstatus anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Polisi tanpa bukti cukup melakukan penangkapan terhadap anak yang sekarang diproses di pengadilan. Pada saat diperiksa di kepolisian, anak-anak ini tidak didampingi penasihat hukum, maupun orang tua, atau Balai Pemasyarakatan (Bapas),” kata Nunu.

"Kalau secara aturan, penasihat hukum, orang tua, dan pembimbing dari Balai Pemasyarakatan itu mendampingi pada saat pemeriksaan, ini tidak dilakukan oleh Polres Tasikmalaya Kota," sambungnya.

Pada 6 Januari 2025, lanjut Nunu, hakim menolak dakwaan terhadap keempat anak tersebut dalam sidang eksepsi.

Hakim pun memerintahkan anak-anak tersebut dibebaskan.

"Lalu pada hari yang sama, pada 6 Januari, terbit dakwaan yang baru, dengan perkara yang baru, pidana khusus anak, dengan hakim yang sama, jaksa sama. Itu anak-anak ditahan sejak awal, lalu ditahan lagi," ungkap Nunu.

Nunu pun mengeklaim bahwa dalam proses persidangan tidak ada bukti bahwa anak-anak tersebut berada di lokasi kejadian pada pengeroyokan.

Mendengar penjelasan tersebut, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengungkapkan bahwa pihaknya berpeluang memanggil jajaran Polres Tasikmalaya Kota untuk meminta penjelasan.

“Kalau begini ceritanya, bisa jadi kita harus memanggil Kapolres setempat ya, Tasikmalaya Kota.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved