Berita Viral

Duduk Perkara 4 Anak di Tasikmalaya Diduga Salah Tangkap Mirip Kasus Vina Cirebon, Rieke Diah Ngadu

Inilah duduk perkara kasus 4 anak di Tasikmalaya diduga salah tangkap mirip seperti kasus Vina Cirebon. Rieke Diah Pitaloka ngadu ke Komisi III.

|
kolase youtube
Rieke Diah Pitaloka (kiri) dan Nunu Mujahidin (kanan), pengacara 4 anak salah tangkap di Tasikmalaya. Mirip kasus Vina Cirebon. 

 Pada saat itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau pelaku lain yang terlibat pembunuhan Vina agar menyerahkan diri.

Jika ada pihak-pihak yang menyembunyikan pelaku pembunuhan Vina, lanjut Jules, mereka dapat dijerat hukum.

Pegi sempat membantah bahwa ia menghabisi nyawa Vina saat dihadirkan sebagai tersangka konferensi pers kasus kematian Vina di Mapolda Jabar, Bandung pada Minggu (26/5/2024).

kolase foto Pegi Setiawan saat datangi Polda Jabar (kiri) dan ikut Sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon (kanan).
kolase foto Pegi Setiawan saat datangi Polda Jabar (kiri) dan ikut Sidang PK terpidana Kasus Vina Cirebon (kanan). (kolase Tribun Jabar)

Pernyataan tersebut dikatakan Pegi sebelum ia meninggalkan lokasi konferensi pers.

“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Ini fitnah. Saya rela mati,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Minggu.

Meski begitu, polisi yang mengawal Pegi tidak menghiraukan perkataan tersangka. Mereka kemudian membawa Pegi menjauh dari kerumunan wartawan.

Pada saat itu, Surawan menjelaskan, Pegi sempat meninggalkan kampung halamannya di Cirebon usai menghabisi nyawa Vina.

Pegi kemudian tinggal di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jabar bersama ayah kandung dan ibu tirinya di sebuah indekos.

Polisi menyebut, Pegi menggunakan nama samaran Robi selama di Bandung.

Surawan juga mengatakan, tidak ada pelaku lain yang terlibat pembunuhan Vina yang berani menerangkan siapa sosok Pegi.

Meski Polda Jabar mengklaim berhasil menangkap otak pembunuhan Vina, penetapan Pegi sebagai tersangka diliputi beberapa kejanggalan.

Menurut kuasa hukum Pegi, Sugianti Irani, penetapan tersangka dinilai janggal karena tidak ada penetapan pengadilan ketika polisi menggeledah dan menyita beberapa barang bukti dari rumah Pegi di Cirebon pada Rabu (22/5/2024).

Tak hanya itu, ia juga menilai, bukti yang dimiliki Polda Jabar tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana Pegi.

“Yang ditangkap juga tidak sesuai dengan DPO, karena alamat sangat berbeda jauh,” ujar Sugiarti dikutip dari Kompas TV, Minggu (7/7/2024).

Kuasa hukum Pegi tidak tinggal diam dengan penetapan Pegi sebagai tersangka.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved