4 Budak Narkoba di Nganjuk Digulung Polisi, 24.500 Butir Pil Koplo dan 5,06 Gram Sabu Disita

Budak narkoba di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kembali dibekuk. Barang bukti yang disita sabu 5,06 gram dan 24.500 butir pil koplo jenis dobel L.

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
Istimewa
Polres Nganjuk mengamankan MI (40), MS (39), MF (25) serta WA (50) warga Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Nganjuk, Jawa Timur, gara-gara kasus narkoba, Sabtu (18/1/2025). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Budak narkoba di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur (Jatim), kembali dibekuk anggota kepolisian.

Polres Nganjuk menggulung tersangka kasus peredaran sabu dan pil koplo berjumlah empat orang. 

Mereka adalah, MI (40), MS (39), MF (25), serta WA (50) berasal dari Kecamatan Tanjunganom dan Prambon, Kabupaten Nganjuk.

"Kami mengamankan empat pelaku bersama barang bukti sabu seberat 5,06 gram dan 24.500 butir pil koplo jenis dobel L," kata Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, Sabtu (18/1/2025). 

Sementara, Kasatresnarkoba Iptu Sugiarto menjelaskan, penangkapan bermula dari adanya informasi tentang pengedar yang akan mengantarkan pil dobel L ke wilayah Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk

Di sana, petugas pun mengamankan MS di sebuah rumah. 

Dari tangan MS, pihaknya menyita 10.000 butir pil dobel L yang disimpan di jok sepeda motor dan uang tunai Rp 2,5 juta.

Kemudian, petugas lantas melakukan pengembangan kasus. 

"Hasilnya, kami meringkus MI, MF dan WA di rumah kontrakan wilayah Kecamatan Loceret bersama barang bukti sabu, alat hisap serta ribuan pil dobel L," ucapnya. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved