Kecelakaan Bus Pariwisata Kota Batu

Gelagat Sopir Bus Pariwisata Sakhindra Trans Saat Tabrakan Maut di Batu, Izin Angkut dan KIR Mati

Terungkap gelagat sopir bus pariwisata Sakhindra Trans sebelum tabrakan beruntun di kota Batu. Ternyata surat jalan dan uji kir mati.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Musahadah
kolase surya.co.id/purwanto
Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengungkap detik-detik bus pariwisata tabrakan beruntun di Kota Batu, mengakibatkan 4 orang tewas. 

SURYA.CO.ID, BATU - Terungkap gelagat sopir bus pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB saat menabrak 6 kendaraan roda empat dan 6 sepeda motor di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025) malam. 

Tabrakan itu menewaskan empat orang, satu diantaranya balita, serta dua orang luka berat dan 8 lainnya luka ringan.

Dirlantas Polda Jatim Kombes Komarudin mengungkapkan, kejadian berlangsung sekira pukul 19.20, saat bus yang mengangkut rombongan pelajar dari Bali memasuki jalan Imam Bonjol. 

Saat itu, sopir baru menyadari kalau rem bus tidak berfungsi. 

Dia kemudian membanting stir ke kiri dan menaiki bahu jalan. 

Baca juga: Nasib PiIu Syafiudin Kehilangan Istri dan Anak dalam Kecelakaan Bus Pariwisata di Batu, Niat Wisata

Dengan sudut elevasi jalan rata-rata 5 hingga 7 derajat, akhirnya bus meluncur ke bawah. 

"Kami masih mendalami apakah persneling, masuk atau netral pada saat itu," terangnya  dalam konferensi pers yang digelar di Pos Polisi Jalan Patimura Kota Batu, Kamis (9/1/2025).

Bus meluncur dari Jalan Imam Bonjol ke Jalan Patimura sepanjang 2,3 km. 

Sepanjang itu, ada 7 kali tabrakan. 

Tabrakan pertama di Jalan Imam Bonjol menimpa kendaraan roda 4 dan sepeda motor yang diketahui, dua diantaranya tewas, yakni ibu dan anak. 

Tabrakan kedua juga terjadi di Jalan Imam Bonjol, sisanya di Jalan Pattimura. 

Tabrakan yang ketiga, mengakibatkan 1 orang meninggal dunia, dan tabrakan terakhir juga korbannya meninggal dunia. 

Dari hasil penyelidikan terungkap ternyata, surat izin angkut bus pariwisata ini sudah kadaluarsa pada 26 April 2020. 

Selain itu, uji berkala atau kir juga telah mati pada 15 Desember 2023. 

"Ini fakta sementara yang kami dapatkan. Hari ini proses pemeriksaan setelah kami interogasi awal semalam," ungkapnya. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved