Kecelakaan Bus Pariwisata Kota Batu
Jadi Tersangka, Sopir Bus Pariwisata Asal Bali yang Kecelakaan di Batu Baru Masuk Kerja 3 Minggu
Sopir bus pariwisata rombongan pelajar asal Bali ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Kota Batu
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: irwan sy
SURYA.co.id, SURABAYA - Sopir bus pariwisata rombongan pelajar asal Bali resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan empat orang di Jalan Imam Bonjol Kota Batu, pada Rabu (8/1/2025).
Direktur Ditlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, mengatakan tersangka merupakan sopir bus bernopol DK-7942-GB, berinisial MAS (31) warga Mustikajaya, Kota Bekasi, Jabar.
Tersangka dikenakan Pasal 311 Ayat 3, 4 dan 5 UU No 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya, paling lama, 12 tahun penjara.
Baca juga: 4 Korban Tewas dan Belasan Luka Usai Bus Pariwisata Asal Bali Tabrak 15 Pengguna Jalan di Kota Batu
Sosok sopir MAS merupakan sopir utama dari dua sopir yang disediakan untuk melayani perjalanan rombongan penumpang pelajar dalam bus tersebut. Sopir MAS baru saja terlibat secara resmi atau menjadi sopir salah satu bus milik PO Sakhindra Trans itu dalam kurun waktu tiga pekan, sebelum kecelakaan, atau mulai pada 22 Desember 2024.
Komarudin menambahkan, penetapan tersangka tersebut didasarkan dari hasil interogasi atau pemeriksaan sopir bus, MAS, termasuk dengan hasil pemeriksaan kondisi bus yang dilakukan oleh ahli dalam hal ini Dinas Perhubungan Jatim.
"Bahwa ditemukan bus tersebut kondisi kampas remnya pada kanan kiri serta tromolnya sudah rusak. Inilah salah satu yang menyebabkan pengereman tidak maksimal," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Ditlantas Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2025).
Bahkan, penyidik Unit Laka Satlantas Polres Batu Kota juga memeriksa pemilik atau juragan PO Bus Sakhindra Trans, berinisial RB untuk pengembangan kasus.
Pasalnya, izin angkut bus yang terlibat kecelakaan itu, sudah kedaluwarsa sejak 26 April 2020, termasuk catatan uji KIR-nya, sudah mati, sejak 15 Desember 2023.
Hal tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus kecelakaan.
Karena, kepolisian mendapati temuan, permasalahan administrasi surat menyurat; kelayakan jalan semacam itu, juga ditemukan pada tiga bus lain yang mengangkut rombongan pelajar.
"Kami telah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan terhadap saksi tambahan diantaranya adalah melakukan pemeriksaan ataupun saksi pemilik PO bus inisialnya RB," jelasnya.
Disinggung mengenai potensi penambahan tersangka baru dalam kasus tersebut. Komarudin mengaku tak menampiknya.
Namun ia masih harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan anak buahnya; Anggota Unit Laka Satlantas Polres Batu dibantu Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Inilah yang membuat bahwa kasus ini akan kami terus dalami karena ada fakta-fakta baru dari kondisi kendaraan keterangan para saksi yang nantinya akan dimungkinkan," pungkasnya.
Running News
TribunBreakingNews
kecelakaan
bus pariwisata
Kota Batu
Polda Jatim
Bali
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Doa Bersama dan Tabur Bunga 7 Hari Tragedi Kecelakaan Maut Bus Pariwisata di Kota Batu |
![]() |
---|
Sopir Bus Pariwisata Laka Maut di Kota Batu Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Ada Unsur Kelalaian |
![]() |
---|
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Laka Maut Bus Pariwisata di Kota Batu |
![]() |
---|
UPDATE Fakta Baru Laka Bus Maut di Batu Polisi Pastikan 3 Bus Rombongan SMK TI Bali Tak Layak Jalan |
![]() |
---|
Kesaksian Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Kota Batu: Suasana Panik dan Ketakutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.