Kecelakaan Bus Pariwisata Kota Batu

Sopir Bus Pariwisata Laka Maut di Kota Batu Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: Ada Unsur Kelalaian

Ditlantas Polda Jatim menetapkan sopir bus pariwisata Sakhindra Trans jadi tersangka atas kejadian kecelakaan maut di Kota Batu

Penulis: Dya Ayu | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Purwanto
Petugas saat melakukan olah TKP kecelakaan bus pariwisata diduga rem blong di Jl Ir Soekarno Kota Batu pada Rabu (8/1/2025). 

SURYA.CO.ID, BATU - Pihak kepolisian dari Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menetapkan sopir bus pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB, Muhammad Arief Subhan (30) sebagai tersangka.

Meski saat kejadian sang sopir telah melakukan beberapa upaya untuk menghentikan laju kendaraan, dengan membuang kemudi ke trotoar saat rem blong agar tak terjadi tabrakan dengan pengendara lain, namun nyatanya upaya itu gagal.

Hingga akhirnya, bus menabrak belasan kendaraan dan mengakibatkan 4 orang tewas di lokasi, serta 10 orang luka-luka.

Untuk itu, sopir yang beralamat di Jalan Elah, Mustika Jaya, Bekasi, Jawa Barat itu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden ini.

Terkait dasar penetapan status tersangka pada Muhammad Arief Subhan, pihak kepolisian menilai ada unsur kelalaian, sehingga berakibat hilangnya nyawa orang lain.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan fakta, bahwa sopir bus MAS telah lalai, sehingga kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, Jumat (10/1/2025). 

Selain itu, dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkar) dan bukti-bukti yang didapat, ditemukan adanya pelanggaran bus tak mengantongi KIR dan surat izin angkutnya sudah dalam kondisi kedaluwarsa atau tidak aktif.

KIR bus sudah habis masa berlakunya sejak 15 Desember 2023, sedangkan untuk izin angkutan sudah tidak aktif per 26 April 2020.

Akibat kelalaian tersebut, sopir terancam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka kami jerat dengan Pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain, dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman 12 tahun penjara,” jelasnya.

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved