Kecelakaan Bus Pariwisata Kota Batu

Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Laka Maut Bus Pariwisata di Kota Batu

Kecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB di Kota Batu, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Penulis: Dya Ayu | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/purwanto
Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) Kecelakaan bus pariwisata dengan nomor polisi (Nopol) DK 7942 GB yang mengalami rem blong di Jl Ir Soekarno Kota Batu, Jawa Timur, Rabu (8/1/2025). Bus Pariwasata yang membawa rombongan siswa dari Bali itu mengalami rem blong dan mengakibatkan empat korban meninggal dunia. 

SURYA.CO.ID, BATU - Setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kejadian kecelakaan bus pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB di Kota Batu, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Bus pariwisata ini mengangkut rombongan siswa dan guru SMK TI Bali Global Badung, dan mengalami kecelakaan akibat rem blong, Rabu (8/1/2025) malam.

Selain olah TKP, polisi juga telah meminta keterangan saksi yang ada di sekitar lokasi mulai dari saat bus mengalami rem blong di Jalan Imam Bonjol, menabrak banyak kendaraan dan pengendara di Perempatan Batos, kemudian melaju tak terkendali di Jalan Patimura hingga berhenti di Jalan Ir Soekarno Batu.

Tak hanya itu, polisi juga memeriksa supir, kenek bus dan pihak perusahaan pemilik bus pariwisata.

Baca juga: UPDATE Laka Maut Bus Pariwisata di Kota Batu : Meluncur Tanpa Rem Sejauh 2,3 Kilometer

Bus ternjyata tak mengantongi KIR dan surat izin angkutnya sudah dalam kondisi kadaluarsa atau tidak aktif.

KIR bus sudah kadaluarsa sejak 15 Desember 2023, sedangkan untuk izin angkutan sudah tidak aktif per 26 April 2020.

“Supir sudah kami amankan untuk kami periksa. Kami juga akan mengembangkan penyelidikan ke pihak perusahaan oto bus (PO, red),” kata Dirlantas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Komarudin, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Alami Luka Berat, Dua Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Kota Batu Dirujuk ke RSSA Malang

Selain melakukan penyelidikan, dalam menentukan status tersangka polisi juga telah mengumpulkan bukti yang mengindikasikan tindak pidana. 

Dilanjutkan dengan melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.

“Kalau menunggu hasil Traffic Accident Analysis (TAA,red) bisa sampai 2 minggu. Tapi saya kira bisa secepatnya terkait penetapan tersangka,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kecelakaan ini menewaskan 4 orang di lokasi kejadian, yang terdiri dari ibu dan bayi perempuan asal Jember bernama Anis dan Syafa (20 bulan), Mumun Sugianto (40), Agus Darianto (60), serta 10 orang mengalami luka.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved