Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Kondisi Kesehatan ASS Otak Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Memburuk, Polisi Jaga Di RS

Kondisi kesehatan ASS dikabarkan menurun setelah dilarikan ke rumah sakit pasca menjalani pemeriksaan pada Sabtu (28/12/2024) lalu. 

Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Wiwit Purwanto
kolase tribun timur
Kamar VVIP tempat tersangka otak sindikat uang palsu UIN Makassar, Annar Sampetoding dirawat. 

SURYA.CO.ID - Kondisi kesehatan tersangka utama sindikat uang palsu di Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding (ASS) dikabarkan memburuk. 

Tersangka ASS sebelumnya ditetapkan Polres Gowa sebagai tersangka utama kasus pabrik uang palsu di UIN Alauddin Makassar, ASS ini merupakan  pengusaha kaya asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Terbaru kondisi kesehatan ASS dikabarkan menurun setelah dilarikan ke rumah sakit pasca menjalani pemeriksaan pada Sabtu (28/12/2024) lalu. 

Tersangka di dirawat di kamar VVIP RS Bhayangkara Makassar, Sulawesi Selatan dengan penjagaan petugas kepolisian.

Di kamar tersebut,  ASS mendapat sejumlah fasilitas seperti single bed, pendingin ruangan atau AC, kulkas, televisi, wifi, sofa, hingga toilet. 

Baca juga: Nasib Annar Salahuddin Otak Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Tetap Diproses Hukum Meski Sakit

Selain itu, hanya orang tertentu yang diperbolehkan masuk melihat kondisi ASS, seperti istri, anak dan kuasa hukumnya.

Kondisi Kesehatan ASS ini diungkap kuasa hukum ASS, Saparuddin Boy, jika kondisi kesehatan kliennya terus menurun. 

Kondisi fisik tersangka juga mulai berubah, terutama di bagian wajah yang semakin tirus. 

“Dia semakin kurus,” ucapnya, Jumat (3/1/2025). 

Sebelum ditetapkan tersangka, ASS memang memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat sehingga kondisinya semakin parah. 

Baca juga: Ancaman Hukuman Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Sampai Seumur Hidup, Ini Kondisi Inisiatornya

Sebelumnya Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, menegaskan penyidikan tidak terhambat oleh kondisi kesehatan tersangka. 

"Proses hukum tetap berjalan, tidak mengganggu proses penyidikan. Hanya sedikit mundur, tapi tidak ada hambatan berarti," katanya di RS Bhayangkara, Jl Mappaoddang, Makassar, Sabtu (28/12/2024) malam, seperti dikutip dari Tribunnews. 

Menurutnya lama masa perawatan tersangka akan diserahkan sepenuhnya menjadi kewenangan tim medis. 

Walau begitu, pihak kepolisian optimis tersangka ASS akan kooperatif dalam memberikan keterangan.

"Penyidik yakin bukti yang ada sudah lengkap. Yang bersangkutan juga sudah memberikan keterangan," tambahnya.

Peran Tersangka Utama Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Sebagai tersangka utama kasus uang palsu UIN Alauddin, tersangka ASS berperan sebagai investor.

"Tersangka ASS memiliki peran pemberi ide, kemudian ikut memberikan modal, membeli mesin, dan pemberi perintah untuk mencetak uang palsu," ungkap Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Dedi Supriyadi. 

Sementara itu, Yudhiawan juga menjelaskan bahwa berkat kerja sama antara ASS dan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin yang berinisial AI maka mesin cetak uang palsu itu berhasil masuk ke lingkungan kampus.

"Jadi ini mesin dimasukkan ke kampus, alasannya ini kalau ada mahasiswa mau meminjam buku bisa fotocopy, bisa dicetak agar tidak curiga," tambahnya. 

Yudhiawan juga mengungkapkan bahwa sebelum menemukan mesin pencetak uang palsu di kampus, polisi lebih dulu menyambangi rumah ASS di Makassar.

Semula produksi uang palsu dilakukan di rumah ASS di Makassar, namun karena kebutuhan untuk mencetak uang dalam jumlah besar kemudian mesin dipindahkan ke UIN.

"Awalnya di Jl Sunu Makassar, namun karena membutuhkan jumlah yang lebih besar, mereka memerlukan alat yang lebih besar, sehingga pindah ke kampus," jelas Yudhiawan. 

Adapun barang bukti berupa mesin cetak yang ditemukan di perpustakaan UIN tersebut dibeli seharga Rp 600 juta dan didatangkan dari China. 

Akibat perbuatannya, ASS kini dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda Rp 50.000.000.000.


 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved