Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Ancaman Hukuman Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Sampai Seumur Hidup, Ini Kondisi Inisiatornya

Sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar yang digawangi Annar Salahudin Sampetoding dan Andi Ibrahim terancam hukuman berat. Ini jeratannya! 

Editor: Musahadah
kolase Tribun Timur
Andi Ibrahim dan Annar Salahuddin, bos dan otak sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Kini terancam hukuman seumur hidup. 

SURYA.co.id - Sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar yang digawangi Annar Salahudin Sampetoding dan Andi Ibrahim terancam hukuman berat, 

Hal ini setelah penyidik Polrers Gowa, Sulawesi Selatan menjerat mereka dengan pasal berlapis, Pasal 37 ayat 1,2 dan 3, dan pasal 36 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang tindak pidana rupiah palsu.  

Menurut Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak, ancaman hukuman untuk pasal ini yakni  pidana minimal 10 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. 

Sampai saat ini, penyidik Polres Gowa sedang menyelesaikan pemeriksaan saksi dan 18 tersangka. 

Dari 18 tersangka tersebut, hanya Annar Sampetoding yang hingga kini belum ditahan karena masih dirawat di RS Bhayangkara Makassar. 

Baca juga: Bukti Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Berbiaya Tinggi, 1 Tinta Rp 20 Juta, Ada Ditahan Bea Cukai

Annar Salahuddin Sampetoding, yang disebut sebagai otak sindikat ini, diketahui mengalami syok dan penurunan kondisi kesehatan usai ditetapkan sebagai tersangka. Ia memiliki riwayat penyakit jantung dan prostat yang memperparah kondisinya.

Di bagian lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, telah menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani kasus ini.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Gowa, St. Nurdaliah, SH, MH, mengonfirmasi bahwa dirinya bersama dua jaksa lainnya telah ditunjuk dalam perkara ini.

“Sudah ada. Ada tiga jaksa, yakni saya sendiri, Basri Baco, SH, MH (Kasi PAPBB), dan Aria Perkasa, SH (Kasubsi Penuntutan Pidum),” ujar Nurdaliah saat dikonfirmasi pada Kamis (2/1/2025) malam.

Kejari Gowa bersama tim JPU akan melanjutkan upaya penuntutan demi memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dampaknya yang luas terhadap masyarakat, terutama karena melibatkan institusi pendidikan tinggi seperti UIN Alauddin Makassar.

Kondisi Terbaru Annar Sampetoding 

Dikutip dari Tribun Timur (grup surya.co.id), Annar masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Jl Mappaoddang, Makassar, Kamis (2/1/2025).

Terhitung sudah 5 hari Annar menjalani perawatan medis sejak dibawa penyidik ke RS Bhayangkara Makassar Sabtu (28/12/2024) malam.

Kapolres Gowa, AKBP Reonald Simanjuntak, yang dikonfirmasi mengenai kondisi ASS, belum memberikan jawaban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved