Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Nasib Annar Salahuddin Otak Sindikat Uang Palsu UIN Makassar, Tetap Diproses Hukum Meski Sakit

Beginilah nasib Annar Salahuddin Sampetoding yang menjadi otak sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar. Meski sakit tetap diproses hukum.

Facebook
Annar Salahuddin Otak Sindikat Uang Palsu UIN Makassar. Nasibnya Tetap Diproses Hukum Meski Sakit. 

SURYA.co.id - Beginilah nasib Annar Salahuddin Sampetoding yang menjadi otak sindikat uang palsu di kampus UIN Alauddin Makassar.

Meski sakit, Annar tetap diproses hukum.

Pakar Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, Prof. Amir Ilyas, mengatakan meskipun tersangka sakit, penyidikan tetap dapat dilanjutkan, bahkan tersangka tetap dapat ditahan. 

Namun, jika sakitnya mengancam jiwa, penahanan dapat dihentikan sementara untuk perawatan kesehatan melalui pembantaran.

"Soal tersangka sedang sakit, penyidikan tetap bisa lanjut, bahkan tetap bisa ditahan. Hanya saja, jika sakitnya bisa mengancam jiwa, penahanannya dihentikan sementara untuk perawatan kesehatan," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2025), melansir dari Tribun Timur.

Baca juga: Bujuk Rayu Andi Ibrahim Gaet Pengedar Uang Palsu UIN Makassar, Sebut Layak Edar dan Beri Keuntungan

Menurut Prof. Amir Ilyas, tindakan kedua tersangka, yaitu Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim, dan pengusaha Annar, sudah terkualifikasi sebagai pelanggaran.

"Kedua tersangka tersebut, selain sebagai penyedia alat cetak dan bahan baku uang rupiah palsu, juga terlibat dalam pembuatan, penyimpanan, pengedaran, dan penjualan uang palsu dalam kasus ini," jelasnya.

"Sudah pasti Andi Ibrahim, Annar, dan pelaku lainnya dapat dijerat dengan Pasal 36 dan Pasal 37 UU No. 7 Tahun 2011, dengan ancaman pidana penjara 10 tahun hingga 15 tahun," tambahnya.

"Bahkan, mereka bisa dijatuhi hukuman seumur hidup jika dikenakan Pasal 37 tentang penyedia alat cetak dan bahan baku uang palsu," sambung Prof. Amir Ilyas.

Selain itu, menurutnya, karena tersangka adalah aktor utama, maka delik penyertaan juga berlaku. 

Ada pelaku utama dan pelaku pelaksana yang semuanya dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana melalui Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Kekayaan AKBP Reonald Simanjuntak yang Selamatkan Sulsel dari Uang Palsu dan Ancam Andi Ibrahim Cs

Terkait dengan tidak ditampilkannya tersangka Annar di depan media, Prof Amir Ilyas mengungkapkan bahwa itu bukan merupakan perintah atau kewajiban menurut Undang-Undang. 

Namun, praktik tersebut sering dilakukan dalam konferensi pers melalui diskresi kepolisian untuk menjaga asas transparansi dalam penegakan hukum, sambil tetap melindungi hak-hak tersangka.

"Praktik demikian sering dilakukan sebagai bagian dari transparansi penegakan hukum, meskipun tetap harus melindungi hak-hak tersangka," pungkasnya.

Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan Annar sebagai tersangka utama dan menahannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved