Sindikat Uang Palsu Kampus UIN Makassar

Tersangka Otak Sindikat Uang Palsu UIN Makassar Dirawat di Kamar VVIP RS, Pakar: Tetap Bisa Ditahan

Ternyata, selama ini tersanga otak sindikat uang palsu UIN Makassar, Annar Sampetoding dirawat di ruang VVIP Ibis 5 lantai empat RS Bhayangkara

Editor: Musahadah
kolase tribun timur
Kamar VVIP tempat tersangka otak sindikat uang palsu UIN Makassar, Annar Sampetoding dirawat. 

SURYA.co.id - Terungkap kondisi Annar Salahudin Sampetoding, tersangka otak sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. 

Ternyata, selama ini Annar Sampetoding dirawat di ruang VVIP Ibis 5 lantai empat RUmah Sakit Bhayangkara Makassar. 

Dikutip dari Tribun Timur (grup surya.co.id), ruang perawatan Annar dilengkapi fasilitas single bed, pendingin atau AC, kulkas, televisi, wifi, sofa hingga toilet.

Sofa tersebut berada di dekat bangsal pasien. Ia dijaga perawat khusus di RS mirip hotel bintang 3 itu.

Annar adalah tersangka utama kasus uang palsu di UIN Alauddin Makassar.

Baca juga: Ancaman Hukuman Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar Sampai Seumur Hidup, Ini Kondisi Inisiatornya

Dia disebut sebagai inisiator dan donatur dalam kasus ini. 

Annar diketahui jatuh sakit setelah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Gowa.

Penyidik mengantar Annar ke RS Bhayangkara Makassar pada Sabtu (28/12) malam karena mengeluh lemas.

Sejak dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Makassar, pekan lalu, kesehatannya dikabarkan terus menurun.

Hanya istri, anak, dan pengacara yang bisa membesuk. Di luar kamar VVIP yang tempat ia dirawat, empat anggota polisi berpakaian sipil, berjaga selama 24 jam. 

“Dia semakin kurus,” kata pengacara Annar, Saparuddin Boy, kepada Tribun Timur, Jumat (3/1/2025) sore.

Sudah enam hari Annar dibantar gegara jantung dan prostat.

Kondisi Annar saat ini benar-benar sakit menurut informasi yang dihimpun Tribun-timur.com, Jumat (3/1/2025).

Sudah terjadi perubahan pada fisik. Perubahan itu nampak jelas di bagian pipi.

Bentuk tulang pipi Annar terlihat lebih jelas dibanding saat ia ditetapkan tersangka enam hari lalu di Polres Gowa.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved