3 Hakim PN Surabaya Ditangkap Kejagung

Sosok Eks Ketua PN Surabaya yang Tunjuk 3 Hakim Penerima Suap Ronald Tannur, Dilarang Sidang 2 Tahun

Ketua PN Surabaya yang tunjuk 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur akhirnya disanksi larangan sidang atau nonpalu 2 tahun. Ini sosoknya.

Editor: Musahadah
kolase istimewa/dok.surya
Eks Ketua PN Surabaya yang tunjuk 3 hakim pemutus bebas Ronald Tannur akhirnya disanksi nonpalu 2 tahun. 

Selain dua hakim tersebut, MA juga menjatuhkan sanksi pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan Staf menjadi pelaksana selama 12 bulan.

Adapun ketiga sosok mantan staf PN Surabaya yang dimaksud berinisial RA sebagai mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya, selanjutnya Y mantan Juru Sita pengganti PN Surabaya dan UA mantan Panitera PN Surabaya yang dimutasi ke Pengadilan Negeri Magetan.

Siapa Sosok Ketua PN Surabaya Berinisial R? 

3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur, kini ditangkap Kejagung bareng seorang lawyer.
3 Hakim Pemutus Bebas Ronald Tannur, kini ditangkap Kejagung bareng seorang lawyer. (kolase IST)

Sosok mantan Ketua PN Surabaya berinisial R kali pertama diungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar.

Dalam konferensi pers di Jakarta beberapa waktu lalu, Qohar menyebut R adalah orang yang mengatur komposisi majelis hakim untuk membebaskan Ronald Tannur.

Hal itu terungkap setelah pertemuan antara R dan pengacara Ronald, Lisa Rachmat, yang diatur oleh mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar.

Abdul Qohar menceritakan, pertemuan tersebut terjadi setelah Lisa Rachmat menghubungi Zarof untuk mengenalkannya dengan sosok R di PN Surabaya.

“Lisa Rachmat meminta kepada Zarof Ricar untuk diperkenalkan dengan pejabat di PN Surabaya yang berinisial R, dengan maksud agar memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur,” beber Abdul kepada wartawan pada Senin (4/11/2024).

Terkait hal ini, Humas PT Surabaya Bambang Kustopo saat diminta konformasi hal ini mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk membuka identitas inisial R, karena itu berkaitan dengan nama seseorang.

"Ini menyebut nama orang, saya enggak berani menebak-nebak," kata Bambang Kustopo, Kamis (7/11/2024).

Ia menambahkan, bahwa Kejagung berhak memeriksa siapa pun yang dimaksud dengan inisial R dan pihaknya tidak akan menghalangi proses tersebut.

"Kami tidak akan menghalangi, tidak akan memberi saran apa pun," ucap Bambang.

Bambang juga menjelaskan soal teknis pemilihan majelis hakim dalam menangani suatu perkara.

Sesuai aturan, yang berwenang menentukan majelis hakim adalah Ketua PN setempat.

Sementara, dikutip dari berkas perkara pembunuhan yang melibatkan Ronald Tannur sebagai terpidana, tiga majelis hakim yang ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya periode 2022-2024, Rudi Suparmono.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved