Dampak Mahkamah Konstitusi Hapus Ambang Batas atau Presidential Threshold ke Demokrasi

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam

Editor: Adrianus Adhi
Tribunnews
Suasana sidang MK 

Terakhir, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian terhadap penyelenggara pemilu, termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.

“Telah ternyata ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 tidak sejalan dengan prinsip persamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, hak memperjuangkan diri secara kolektif, serta kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MK Hapus Presidential Threshold di Pilpres, Dua Hakim Beda Pendapat: Anwar Usman dan Daniel Yusmic

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved